Lapor Pak Kapolda Sumut! Warga Resah Gudang Diduga Tempat Penimbunan BBM Ilegal Rawan Kebakaran

photo author
- Minggu, 31 Maret 2024 | 13:34 WIB
Warga Resah Gudang Diduga Tempat Penimbunan BBM Ilegal Rawan Kebakaran
Warga Resah Gudang Diduga Tempat Penimbunan BBM Ilegal Rawan Kebakaran

Realitasonline.id - Belawan | Gudang diduga tempat penampungan dan pengolaan BBM jenis Solar masih beroperasi di Jalan KL Yos Sudarso Kelurahan Titipapan, Medan Deli, Minggu (28/3/2024). Warga meminta kepada Kapolda Sumut Irjen Agung Setya Imam Effendi agar merazia gudang pengangkutan BBM tanpa terpampang papan nama perusahaan.

Gudang pengangkutan BBM solar tanpa papan nama dikhawatirkan akan menimbulkan dampak negatif kepada para pedagang dan aset pasar tradisional Titi Papan Pemko Medan apabila terjadi insiden kebakaran.

Informasi yang dihimpun di lapangan, pengangkutan BBM jenis solar tanpa papan nama ini disebut-sebut gudang hantu itu beroperasi bertahun-tahun tanpa tersentuh hukum. Hingga kini belum ada tindakan atau dirazia Aparat Penegak Hukum.

 

Baca Juga: Fortuner G Lux Model 2010 ini Lebih unggul Dibanding dengan model tahun 2005 dan Ini jadi alasan bagus untuk dipertimbangkan; ini dia spesifikasinya

Seorang warga pengguna jalan sedang melintasi Pasar Titipapan mengatakan bahwa gudang pengangkutan Bahan Bakar Minyak BBM jenis solar diduga ilegal itu menimbulkan aroma sangat tajam yang menyengat.

 

"Kami minta kepada Kapolda Sumut dan aparat Penegak Hukum (APH) setempat agar melakukan razia digudang pengangkutan BBM itu," pintanya.

Baca Juga: Dalam Suasana Menjelang Mudik Lebaran Yang Penuh Anticipasi, Mobil Bekas Ini Menawarkan Solusi Sempurna Untuk Perjalanan Anda; Ini Spesifikasinya

Apalagi, sebut warga Gudang penampung dan pengolaan BBM diduga ilegal itu hanya berjarak sekira 20 meter dari Kantor Koramil 11.

Sebagai informasi, jika perusahaan tanpa plang perusahaan itu melakukan penyimpanan BBM dengan tujuan komersial tanpa memiliki izin usaha penyimpanan, maka perusahaan itu dapat terkena pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 53 huruf c UU 22/2001: Pasal 53 UU 22/2001: Setiap orang yang melakukan:

Baca Juga: Diresmikan Pj Gubsu Hassanudin, Galeri Sejarah Tionghoa Sumut Ungkap Awal Mula Bangsa China Tiba di Sumatera Utara

a. Pengolahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 tanpa Izin Usaha Pengolahan dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling tinggi Rp 50.000.000.000,00 (lima puluh miliar rupiah);

b. Pengangkutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 tanpa Izin Usaha Pengangkutan dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan denda paling tinggi Rp 40.000.000.000,00 (empat puluh miliar rupiah);

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Ayu Kesuma Ningtyas

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Kota Medan Kirim 5 Armada Damkar ke Aceh Tamiang

Sabtu, 20 Desember 2025 | 15:43 WIB

UMP Sumut 2026 Naik 7,9 Persen Kini jadi Rp3.228.971

Jumat, 19 Desember 2025 | 19:07 WIB
X