• Sabtu, 30 September 2023

Kasus Penyalahgunaan Solar Bersubsidi, Achirudin Dituntut 6 Tahun Penjara

- Selasa, 19 September 2023 | 11:32 WIB
Terdakwa mantan polisi Achiruddin Hasibuan saat akan memasuki ruang sidang Pengadilan Negeri Medan (Realitasonline.id/ap)
Terdakwa mantan polisi Achiruddin Hasibuan saat akan memasuki ruang sidang Pengadilan Negeri Medan (Realitasonline.id/ap)

Medan - Realitasonline.id | Terdakwa mantan polisi Achiruddin Hasibuan dituntut pidana 6 tahun penjara, atas kasus penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) jenis solar bersubsidi, dalam sidang Pengadilan Negeri Medan, Senin (18/9/23).

Dalam nota tuntutan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Randi Tambunan meminta Majelis Hakim menyatakan terdakwa Achiruddin bersalah melakukan tindak pidana penyalahgunaan pengangkutan BBM bersubsidi.

Baca Juga: Dirlantas Polda Sumut Sidak Proses Pembuatan SIM di Polres Deli Serdang: Memastikan Proses Sesuai Aturan

“Menjatuhkan terdakwa Achiruddin Hasibuan dengan pidana penjara selama 6 tahun dikurangi dengan masa tahanan dan denda Rp50 juta subsider 3 bulan penjara,” tegas JPU di ruang sidang Cakra 4 PN Medan.

JPU pun menilai, terdakwa Achiruddin secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 55 angka 9 Pasal 40 paragraf 5 bagian keempat bab 3 Undang-Undang (UU) Tahun 2022 tentang Cipta Kerja yang telah ditetapkan menjadi UU sesuai UU No. 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah pengganti UU No. 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi UU Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca Juga: Beginilah Cara Tersangka Sembunyikan Sabu Disimpan di Buku Rapor Siswa, Polisi Amankan Pelaku dari Tempat ini

Hal-hal yang memberatkan, kata jaksa penuntut umum, perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat, perbuatan terdakwa bertentangan dengan program pemerintah dalam pendistribusian BBM solar bersubsidi.

Baca Juga: Viral Video Uang Ratusan Juta Berserakan di Jalan Raya Kota Medan, Netizen Puji Sikap Pengendara Lain

"Terdakwa seorang aparat kepolisian yang seharusnya mengayomi masyarakat,” jelas Randi tanpa menyebutkan hal-hal yang meringankan. (Ap)

Editor: Mery Ismail

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Polres Batubara Gelar Patroli Cegah Aksi Premanisme

Selasa, 26 September 2023 | 23:23 WIB

Cabuli ABG, Pemuda ini Ditangkap Polresta Deli Serdang

Selasa, 26 September 2023 | 07:30 WIB
X