Medan - Realitasonline.id | Terdakwa mantan polisi Achiruddin Hasibuan dituntut pidana 6 tahun penjara, atas kasus penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) jenis solar bersubsidi, dalam sidang Pengadilan Negeri Medan, Senin (18/9/23).
Dalam nota tuntutan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Randi Tambunan meminta Majelis Hakim menyatakan terdakwa Achiruddin bersalah melakukan tindak pidana penyalahgunaan pengangkutan BBM bersubsidi.
“Menjatuhkan terdakwa Achiruddin Hasibuan dengan pidana penjara selama 6 tahun dikurangi dengan masa tahanan dan denda Rp50 juta subsider 3 bulan penjara,” tegas JPU di ruang sidang Cakra 4 PN Medan.
JPU pun menilai, terdakwa Achiruddin secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 55 angka 9 Pasal 40 paragraf 5 bagian keempat bab 3 Undang-Undang (UU) Tahun 2022 tentang Cipta Kerja yang telah ditetapkan menjadi UU sesuai UU No. 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah pengganti UU No. 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi UU Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Hal-hal yang memberatkan, kata jaksa penuntut umum, perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat, perbuatan terdakwa bertentangan dengan program pemerintah dalam pendistribusian BBM solar bersubsidi.
"Terdakwa seorang aparat kepolisian yang seharusnya mengayomi masyarakat,” jelas Randi tanpa menyebutkan hal-hal yang meringankan. (Ap)
Artikel Terkait
Viral di Tik Tok, Kepling Di Labuhanbatu Kesal Tak Dilayani Saat Isi BBM Rp 20 Di SPBU Negeri Lama
Gudang di Medan Deli Terbakar, Diduga Jadi Tempat Penimbunan BBM dan CPO
Akibat Ban Belakang Pecah, Mobil Tangki Isi BBM Terbakar di Jalan Tol Belmera Deliserdang
Polda Sumut Tegas dan Tidak Mentolerir Kejahatan Penyaluran BBM Ilegal dan Gas Oplosan
Terbongkar Gudang Ilegal Penimbun BBM di Delierdang, 21 Ton Solar Bersubsidi Jadi Barang Bukti