“ Sopir mobil AAH melakukan pembelian sampai bisa mengumpulkan sedikitnya 900 liter BBM solar subsidi per hari dan saat ini, kita mengamankan lebih kurang 10 ton BBM jenis solar bersubsidi, ” sebut Kapolres.
Baca Juga: Gudang di Medan Deli Terbakar, Diduga Jadi Tempat Penimbunan BBM dan CPO
Selain pemilik Gudang dan sopir, urai Kapolres, pihaknya juga menangkap salah seorang petugas di SPBU inisial, HN, sehingga, untuk saat ini, pihaknya telah mengamankan 3 orang tersangka, AS, AAH, dan HN.
Kapolres mengatakan, bahwa para tersangka melakukan aksi terlarang sudah berlangsung 3 bulan terakhir.dan para tersangka, melakukan kegiatan ini untuk mengambil keuntungan dari menjual BBM solar subsidi di atas harga eceran tertinggi.
" Dari pengungkapan ini, selain mengamankan minyak solar, juga menyita, satu unit mobil L300 sebagai pengangkut BBM solar subsidi dari SPBU ke gudang penimbunan, yang di dalam mobil ini, ada tangki tempat penampungan BBM kapasitas 1 yon berikut mesin sedotnya, " terang Kapolres.
Kapolres juga menyebutkan, pihaknya juga menyita uang tunai senilai, Rp6.120.000 hasil penjualan BBM solar subsidi 900 liter, yang mana, kuat dugaan, uang ini adalah hasil pembelian BBM di hari terakhir, ketika pihaknya sedang melakukan penyelidikan yang tersita dari petugas SPBU.
Baca Juga: Sebuah Gudang Diduga Dijadikan Tempat Penimbunan BBM Ilegal Resahkan Warga
“ Uang ini hasil pembeliannya minyak solar ke SPBU, dengan harga di atas Harga Eceran Tertinggi (HET) dan dijual dengan harga Rp7.000 per liter, " tuturnya
Pihaknya juga menyita receiver hardisk CCTV di SPBU sebagai bukti petunjuk bahwa mobil L300 tersebut telah melakukan pengisian BBM solar subsidi di SPBU lebih daripada satu kali dalam satu hari.
Kemudian, menyita mesin hisap Robin dan 8 meter pipa atau selang, yang fungsinya, untuk memindahkan BBM solar subsidi dari mobil ke dalam tangki tempat penimbunan di gudang, serta mengamankan 11 unit tangki atau fiber berisi BBM solar subsidi dengan hasil perhitungan sementara sebanyak 10.300 Liter.
Kapolres memaparkan, sesuai harga eceran tertinggi, harusnya SPBU menjual BBM solar subsidi dengan harga Rp6.800 per liter. Tapi, petugas SPBU (HN) menjual BBM solar subsidi dengan harga Rp7.000.
Baca Juga: Polisi Tangkap 2 Pelaku Penimbunan BBM Bersubsidi
Terhadap kasus ini, Polres Tapsel akan melakukan penyidikan lebih lanjut, serta akan melakukan pemeriksaan terhadap BBM solar subsidi sitaan ke laboratorium untuk kelengkapan berkas perkara supaya segera melimpahkannya ke Kejaksaan.
“ Mungkin ada pengembangan tersangka-tersangka lainnya, karena tindak pidana ini kita nilai sebagai komplotan. Artinya, komplotan dalam melakukan tindak pidana atau kejahatan di bidang penyalahgunaan BBM jenis solar subsidi, ” pungkas Kapolres. (RI)