Polisi Tangkap 2 Pelaku Penimbunan BBM Bersubsidi

photo author
- Rabu, 30 November 2022 | 18:22 WIB
Polisi Tangkap 2 Pelaku Penimbunan BBM Bersubsidi
Polisi Tangkap 2 Pelaku Penimbunan BBM Bersubsidi

TULUNGAGUNG – realitasonline.id | Polres Tulungagung menggelar konferensi pers hasil penangkapan kasus penimbunan BBM (bahan bakar minyak) bersubsidi jenis solar,di halaman Mapolres Tulungagung, Rabu (30/11/2022).

Satreskrim Polres Tulungagung melalui Kanit Pidsus Ipda Ziko Bintang berhasil menangkap dua tersangka penimbunan BBM bersubsidi jenis solar. Dua tersangka tersebut yakni MJ (42), laki laki asal desa atau Kecamatan Asem Rowo Kabupaten Surabaya dan PY (54) laki laki asal Kelurahan Simo Girang Kecamatan Prambon, Sidoarjo.

MJ sebagai sopir truk tangki yang bertuliskan PT. Dina Raya Internusa dan PY sebagai pemilik gudang, keduanya ditangkap di Jalan Raya Ngantru, masuk desa atau Kecamatan Ngantru.

Setelah itu MJ dilakukan interogasi dan didapati truk tersebut berisi solar yang diambil dari gudang yang berada di Desa Petok Kecamatan Mojo Kediri.

Berdasarkan dari keterangan MJ, kemudian dilakukan pengecekan ke gudang. Penjaga gudang membenarkan bahwa di gudang tersebut digunakan sebagai tempat untuk menampung solar bersubsidi, kemudian dijual kembali dengan menggunakan truk tengki.

Selanjutnya polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa: 1 unit truk tengki warna biru putih yang bertuliskan PT. Dina Raya Internusa berisi solar kurang lebih 8000 liter, 1 truk warna biru yang berisi solar kurang lebih berisi 4500 liter, 1 unit truk box warna putih, 7 jerigen ukuran 20 liter berisi solar kurang lebih 140 liter, 3 galon le mineral yang berisi kurang lebih 45 liter, 12 jerigen kosong, 2 galon le mineral kosong, 3 drum besi kosong, 3 buah sanyo yang digunakan untuk menyedot, 1 buah diesel, 5 selang besar dan 2 selang kecil, 1 buah timba plastik, 1 mesin sedot dan selangnya dan 4 kempu kosong.

Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap saksi saksi dan ahli kemudian dilakukan gelar perkara, kini kedua tersangka dilakukan penahanan di Polres Tulungagung, Senin (28/11).

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

Pemkab Belitung Timur Kenalkan Aplikasi Sepat

Sabtu, 29 Juli 2023 | 21:29 WIB
X