Realitasonline.id - Lubuk Pakam | Kejaksaan Negeri Deli Serdang
saat ini sedang mengusut, dugaan penyelewengan pengelolaan Anggaran Kebersihan Tahun 2022-2023, di sejumlah kecamatan di Deli Serdang mencapai miliar rupiah.
Hal ini dilakukan berdasarkan temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Bahkan beberapa camat telah dikenakan Tuntutan Ganti Rugi (TGR).
Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Deli Serdang Boy Amali membenarkan pengusutan tersebut saat dikonfirmasi, Selasa (4/6/24).
"Iya. Saat ini masih dalam proses pengumpulan data dan keterangan,"jawab Kasi Intelijen.
Informasi diperoleh menyebutkan, beberapa camat, bendahara dan kasi kebersihan kecamatan sudah dimintai keterangan oleh pihak Kejaksaan Deli Serdang.
Diantaranya, mantan Camat Tanjung Morawa Rio Laka Dewa- sekarang Camat Lubuk Pakam, mengelola anggaran kebersihan di Kecamatan Tanjung Morawa sebesar Rp 3,5 Miliar.
Baca Juga: Kolaborasi Pertamina dengan POLRI TNI Berantas Penyelewengan BBM Bersubsisi, 32 Kasus Terungkap
Kecamatan Percut Sei Tuan mencapai Rp 5,2 Miliar. Dugaan penyelewengan dilakukan terhadap pekerja kebersihan yang tidak hadir dan merupakan buruh harian lepas serta peralatan kerja mereka.
Mantan Camat Tanjung Morawa Rio Laka Dewa disebut-sebut sudah dipanggil Kejaksaan Deli Serdang dan telah mengembalikan TGR Rp 100 jutaan.
Rio menjabat Camat Tanjung Morawa sejak Mei 2023 dan berakhir Maret 2024.
Baca Juga: Baskami Minta Kepsek Transparan Kelola Dana BOS Cegah Penyelewengan, Pelaku Ditindak Tegas
Dikonfirmasi hal ini, Rio tidak merespon. Pesan singkat tidak dibalas, panggilan telepon juga tidak diangkat.(zul)