Realitasonline.id - Lubuk Pakam | Pungli fee proyek 20 persen dilakukan oknum pembagi proyek Dinas Pendidikan (Disdik) Deli Serdang setelah dipotong PPN dan PPh sebesar 11,5 persen disesalkan banyak pihak
"Kita sangat menyesalkan adanya dugaan pungli fee proyek 20 persen kepada rekanan Disdik Deli Serdang, sebab nantinya pemborong akan mengerjakan pekerjaannya dengan asal jadi dan akhirnya bangunan yang dikerjakan akan mudah roboh," ujar Ketua Wardiksu (Wartawan Dinas Pendidikan Sumatera Utara) Vera Sinaga, Rabu (12/6/24).
Punbegitu, Vera mengibaratkan pungli fee proyek 20 persen ibarat virus gampang-gampang susah dimusnahkan.
Baca Juga: Oknum Disdik Tawarkan Uang Berharap Pungli Fee Proyek 20 Persen tidak Dibeber
"Karenanya kita mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dapat mengungkap pungli fee proyek 20 persen pada Disdik Deli Serdang ini. Sangat miris jika pungli fee proyek dibiarkan tanpa ada pengusutan. Dikemanakan fee 20 persen itu,"tambah Vera.
Diberitakan, kasus pungli fee proyek 20 persen itu akan diselidiki Inspektorat Deli Serdang sebagaimana disampaikan Inspektur Edwin Nasution ketika dikonfirmasi.
Oknum Pejabat Pembuat Komitmen Disdik Deli Serdang berinisial SN mematok fee proyek 20 persen kepada rekanan setelah dipotong PPN dan PPh.
Baca Juga: Soal Fee Proyek 20 Persen di Disdik Deli Serdang, Inspektorat : Akan Kita Pelajari dan Selidiki
Perbuatan SN diungkap JTM (68) warga Lubuk Pakam Kabupaten Deli Serdang.
JTM dijanjikan proyek pembuatan pagar salah satu SD Negeri di Kecamatan Gunung Meriah dengan nilai proyek Rp 100 jutaan lebih. Dan diharuskan membayar fee proyek 20 persen lebih dulu dari nilai proyek setelah dipotong PPN dan PPh,
Meski berat, namun JTM menyanggupi permintaan tersebut. Saat akan diserahkan fee 20 persen, oknum pembagi proyek malah menyerahkan proyek yang sudah dijanjikan kepada JTM kepada pihak lain.
"Saya dijanjikan proyek dengan fee proyek 20 persen oleh SN,"kata JTM.
Baca Juga: Dijanjikan Proyek, Oknum Disdik Deli Serdang Haruskan Setor Fee Proyek 20 Persen
Namun tuduhan JTM dibantah Swandi Napitupulu, Kasi Peserta Didik dan Pembangunan Karakter Bidang Pembinaan SMP Dinas Pendidikan Deli Serdang yang juga PPK.