Soal Fee Proyek 20 Persen di Disdik Deli Serdang, Inspektorat : Akan Kita Pelajari dan Selidiki

photo author
- Selasa, 11 Juni 2024 | 22:09 WIB
Kantor Inspektorat Deli Serdang Kabupaten Deli Serdang (Realitasonline.id/zul)
Kantor Inspektorat Deli Serdang Kabupaten Deli Serdang (Realitasonline.id/zul)

 

Realitasonline.id - Lubuk Pakam | Kasus fee proyek sebesar 20 persen yang dipatok oknum Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Dinas Pendidikan Deli Serdang kepada rekanan setelah dipotong Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penghasilan (PPh) sebesar 11,5 persen, akan diselidiki Inspektorat Deli Serdang.

"Akan kita pelajari dulu," ungkap Inspektur Edwin Nasution juga mantan Kabag Hukum Pemkab Deli Serdang, ketika dikonfirmasi Selasa (11/6/24).

Meski demikian, Edwin mengaku tidak pernah mendengar adanya fee proyek 20 persen pada Dinas Pendidikan Deli Serdang. "Gak pernah dengar saya soal fee proyek 20 persen itu," katanya seraya berjanji akan mempelajari dan menyelidikinya.

Masalah Fee proyek 20 persen tersebut diungkap JTM (68) warga Lubuk Pakam Kabupaten Deli Serdang.

Baca Juga: Diduga Korupsi dan Palsukan Tanda Tangan Ketua BPD, Kades di Madina Dilaporkan ke Inspektorat

"Saya dijanjikan proyek pembuatan pagar salah satu SD Negeri di Kecamatan Gunung Meriah dengan nilai proyek Rp 100 jutaan lebih. Saya diharuskan membayar fee proyek 20 persen lebih dulu dari nilai proyek setelah dipotong PPN dan PPh,"jelas JTM.

Meski berat, namun JTM menyanggupi permintaan tersebut. Saat akan diserahkan fee 20 persen, oknum pembagi proyek malah menyerahkan proyek yang sudah dijanjikan kepada JTM kepada pihak lain.

"Saya dijanjikan proyek dengan fee 20 persen oleh oknum PPK (Pejabat Pembuat Komitmen) berinisial SN pada Dinas Pendidikan Deli Serdang,"jelas JTM kesal.

Baca Juga: Plt Inspektorat Toba: Tim Telah selesai Periksa Pengelola BUMDes Hutabulu Mejan

Namun tuduhan JTM dibantah Swandi Napitupulu, Kasi Peserta Didik dan Pembangunan Karakter Bidang Pembinaan SMP Dinas Pendidikan Deli Serdang yang juga PPK. "Mana ada aku pernah janji proyek sama dia (JTM) bang,"bantah Swandi saat dikonfirmasi.

Selain kepada JTM, Swandi juga menawarkan proyek serupa pembuatan pagar salah satu SDN di Kecamatan Pancur Batu kepada salah seorang pemborong. Namun ditolak karena fee proyek 20 persen yang dimintanya dinilai terlalu memberatkan.

Baca Juga: Inspektorat Deli Serdang Minta Klarifikasi Dugaan Suap dan Pungli di Disdik

Tahun 2023 Swandi juga disebut-sebut nyambi sebagai pemborong dan mengerjakan sejumlah jatah proyek Disdik tempatnya berdinas.(zul)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Mery Ismail

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Gubsu : Bantuan Korban Bencana Harus Tepat Sasaran

Minggu, 21 Desember 2025 | 15:07 WIB

Terpopuler

X