"Pengawalan dana desa melalui program ini diharapkan mampu meningkatkan akuntabilitas di bidang tata kelola keuangan desa. Dan melalui Program Jaga Desa ini Kejaksaan berupaya untuk dapat meminimalisir adanya kemungkinan penyimpangan dalam penggunaan dan pengelolaan dana desa,” ungkapnya.
Baca Juga: Dugaan Korupsi Dana Desa, Massa GAPERTA Unras Ke Kejari dan Dinas PMD Paluta
Boy Amali mengakui, penggunaan alokasi dana desa dan bagi hasil pajak/retribusi yang penggunaannya didasarkan kepada Peraturan Daerah (Perda) juga seharusnya lebih mengakomodir kebutuhan yang sesuai dengan realita yang terjadi di desa.
“Oleh karena itu, Kejari Deli Serdang bersama dengan Pemerintah Kabupaten Deli Serdang akan terus berkoordinasi dalam hal pembentukan kebijakan agar lebih mengakomodasi kebutuhan yang dimiliki oleh desa,” akunya.
Kegiatan Jaksa Garda Desa yang dilakukan di Kecamatan STM Hulu ini menggabungkan tiga Kecamatan yaitu Kecamatan Gunung Meriah, STM Hilir dan Kecamatan STM Hulu. Sebelumnya kegiatan serupa juga sudah di lakukan di Kecamatan Patumbak.(zul)