Realitasonline.id|BELITUNG TIMUR - Kepala Kejari Beltim Rita Susanti melakukan penandatangan kerjasama (MoU) dengan Kepala Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Belitung Timur Ara Komara Sujana di Kantor BPN, Selasa (11/6/2024).
Perjanjian kerjasama tersebut terkait koordinasi dan pelaksanaan tugas serta fungsi dalam rangka penegakan hukum dan pemulihan asset, kerjasama bidang hukum perdata dan tata usaha negara di bidang agraria atau pertanahan dan tata ruang.
Kepala Kejari Beltim (Belitung Timur) Rita Susanti mengatakan dengan tugas dan fungsi serta wewewang yang dimiliki oleh kejaksaan pada bidang Perdata dan Tata Usaha Negara meliputi kegiatan bantuan hukum, pertimbangan hukum, pelayanan hukum, penegakan hukum serta tindakan hukum lainnya.
Baca Juga: Jelang Idul Adha 1 Dzulhijah 1445 H Harga Kebutuhan di Balitung Timur Stabil
Hal itu diharapkan dapat menunjang kinerja yang dilakukan oleh Kantor Pertanahan Kabupaten Beltim, kata Rita
Saya mengharapkan tindak lanjut dari pembaharuan MOU diharapkan adanya sinergisitas antara BPN dan Kejaksaan maupun Pemerintah Daerah Kabupaten Belitung Timur untuk menyelesaikan permasalahan aset daerah, maupun permasalahan agraria lainnya serta memaksimalkan pemberantasan mafia tanah yang ada di kabupaten Belitung Timur, tegas Kajari Rita Susanti.
Di sisi lain, Kepala Kantor BPN Beltim Ara Komara Sujana mengatakan maksud dari perjanjian ini adalah sebagai landasan dan mengoptimalkan pelaksanaan koordinasi dan kerjasama pelaksanaan tugas dan fungsi dalam rangka penegakan hukum dan pemulihan aset serta kerjasama bidang hukum perdata dan tata usaha negara di bidang agrarian atau pertanahan dan tata ruang.
“MoU ini untuk menindaklanjuti kesepakatan dari tingkat pusat.
Tujuannya ada kolaborasi dan pendampingan dari Kejari Beltim dalam rangka melaksanakan tupoksi BPN Beltim dan kegiatan kami bidang perdata sehingga kami dapat melaksanakan pengamankan aset, kata Ara Komara
Kami terimakasih kepada pihak Kejari, kata Ara lagi.
Adapun ruang lingkup kerjasama antara lain penegakan hukum di bidang agraria/pertanahan, pengamanan pembangunan strategis/program strategis, penelusuran aset, pemberian bantuan hukum, pertimbangan hukum dan tindakan hukum lain, pemulihan aset dan sebagainya. (HY)