Panggilan Darurat (Call Center 112) merupakan salah satu upaya Pemko Padangsidimpuan dalam mempercepat pertolongan kepada masyarakat yang mengalami kondisi gawat darurat seperti kebakaran, kerusuhan, kecelakaan, bencana alam, penanganan masalah kesehatan, gangguan keamanan dan ketertiban umum atau keadaan darurat lainnya yang ditetapkan oleh pemerintah atau pemerintah daerah.
Beliau berharap dengan adanya layanan ini respon Pemerintah dalam memberikan layanan kepada masyarakat dapat lebih cepat, lebih tepat, dan lebih berkualitas sehingga masyarakat dapat merasakan langsung manfaatnya.
Sebelumnya, Indra Siswoyo selaku PIC Sistem Komunikasi Nasional Pelindungan Masyarakat dan Penanggulangan Bencana Kemenkominfo mengatakan bahwa kemenkominfo akan mengkoordinir seluruh operator seluler untuk membuka akses 112 di Kota Padangsidimpuan.
"Yang terpenting adalah panggilan masyarakat ke call center 112 ini gratis tidak berbayar, jadi Bapak/ibu tidak memiliki pulsa pun dapat menghubungi nomor 112," ungkapnya.
"Kota Padangsidimpuan merupakan Pemerintah Daerah yang ke 138 dari 514 Kabupaten/kota di seluruh Indonesia yang telah menyelenggarakan layanan 112," ucap Indra.