Realitasonline.id - Padangsidimpuan | Polres Padangsidimpuan menangkap seorang residivis kasus narkoba RE alias Odeng (38), warga Kecamatan Padangsidimpuan Tenggara Kota, Padangsidimpuan, Selasa (9/7/2024).
Sebelum ditangkap, tersangka sempat melarikan diri tapi polisi melakukan pengejaran dan dalam tempo singkat, tersangka berhasil dibekuk di Jalan Masjid Lingkungan II Desa Salambue Kecamatan Padangsidimpuan Tenggara Kota Padangsidimpuan.
Tersangka diamankan bersama barang bukti 13 paket sabu seberat 10,78 gram, yang dibungkus plastik klip transparan, 1 unit handphone Vivo warna kuning, satu kotak kacamata warna hitam dan 3 bungkus plastik klip transparan kosong.
Informasi yang dihimpun di Mapolres Padangsidimpuan, Rabu (11/7/2024) menyebutkan, penangkapan tersangka berawal saat tim Polres Padangsidimpuan menerima laporan dari masyarakat bahwa terjadi transaksi narkotika.
Mendapat informasi tersebut, tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Padangsidimpuan melakukan penyelidikan ke lokasi. Sesampainya di Tempat Kejadian Perkara (TKP), petugas melihat tersangka di salah salah satu warung.
Saat petugas hendak melakukan penangkapan tersangka langsung melarikan diri, sehingga dilakukan pengejaran dan selama pengejaran, tersangka terlihat membuang satu kotak kacamata yang dicurigai berisi narkotika.
Tanpa kesulitan, tersangka berhasil dibekuk petugas dan saat itu petugas menyuruh tersangka mengambil benda yang dibuang tersangka dan saat diperiksa ternyata isinya paket nerkotika jenis sabu.
Ketika diinterogasi, tersangka mengaku bahwa sabu tersebut adalah milik tersangka yang diperoleh dari seseorang bernama panggilan 'Panipu' yang tidak diketahui tempat tinggalnya.
Kemudian petugas membawa tersangka dan barang bukti ke Polres Padangsidimpuan guna penyidikan lebih lanjut.