Realitasonline.id - Deli Serdang | Bea Cukai Kualanamu memusnahkan sejumlah barang ilegal hasil tegahan bertempat di Lapangan Equinox Kantor Bea Cukai Kualanamu Deli Serdang, Kamis (11/7/2024). Berbagai macam ilegal yang mencapai Rp88 juta lebih itu dimusnahkan dengan dibakar.
Pemusnahan Barang Milik Negara (BMN) tersebut dilakukan atas sejumlah 325 Pcs merupakan eks tegahan periode September 2023 sampai dengan Maret 2024.
Kepala Bea Cukai Kualanamu Moh Zamroni mengungkapkan, barang yang dimusnahkan tersebut merupakan barang yang menjadi milik negara yang berasal dari barang yang ditegah pejabat Bea dan Cukai yang merupakan barang yang dilarang atau dibatasi untuk diimpor dan barang-barang yang tidak diselesaikan kewajiban kepabeanannya.
Dalam paparannya Zamroni menyebutkan, pemusnahan Barang Milik Negara eks. Kepabeanan dan Cukai ini dilakukan bersama Kantor Wilayah DJBC Sumatera Utara, Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan Instansi terkait diantaranya, Otoritas Bandar Udara Wilayah II, Angkasa Pura Aviasi, Angkasa Pura Kargo, Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Kualanamu, Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan Medan, Balai Besar Karantina Hewan Ikan dan Tumbuhan, Polres Deli Serdang, Kejaksaan Negeri Deli Serdang, PT. Birotika Semesta (DHL), PT. Monang Sianipar Abadi (MSA) dan Maskapai yang beroperasi di Bandara Kualanamu.
"Pemusnahan BMN dilakukan dengan cara dibakar, dipotong dipecahkan dan dengan cara yang lainnya sampai barang hasil pencegahan dan penindakan itu tidak mempunyai nilai ekonomis," sebut Zamroni.
Disebutkan, jenis barang yang dimusnahkan berupa: Alat Kesehatan, Alat Elektronik,
Handphone, Spare Part, Pakaian, Obat, Makanan, kosmetik, Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA) dan berbagai macam barang-barang lainnya yang kewajiban kepabenannya tidak terselesaikan.
Akumulasi nilai barang dari BMN yang sudah mendapat peruntukan dari Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) untuk dimusnahkan itu sendiri tercatat sebesar Rp88.160.000.
Zamroni juga menegaskan, pelaksanaan pemusnahan ini merupakan salah satu tindak lanjut dari salah satu fungsi DJBC yakni Community Protector untuk melindungi masyarakat dari peredaran barang-barang illegal dan berbahaya, juga dilakukan untuk menghilangkan nilai guna dan
menghindari penyalahgunaan atas barang-barang tersebut.