Inilah Barang-Barang Ilegal Hasil Tegahan yang Dimusnahkan Bea Cukai Kualanamu, Nilainya Capai Rp88 Juta

photo author
Iin Prasetyo, Realitas Online
- Kamis, 11 Juli 2024 | 17:36 WIB
Bea Cukai Kualanamu musnahkan barang ilegal senilai Rp 88 juta lebih, Kamis (11/7/2024).
Bea Cukai Kualanamu musnahkan barang ilegal senilai Rp 88 juta lebih, Kamis (11/7/2024).

"Dengan adanya kegiatan ini diharapkan memberikan efek jera kepada pelaku pelanggaran kepabeanan dan cukai, dan mengharapkan dukungan dan kerjasama masyarakat serta memperkuat sinergi dengan instansi-instansi terkait demi melindungi masyarakat dari barang-barang ilegal," pungkasnya. (IW)

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Iin Prasetyo

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

‎Bupati Taput Sumbang Saran Inovasi PPID APKASI

Sabtu, 18 April 2026 | 11:40 WIB
X