Realitasonline.id - Padangsidimpuan | Anak mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Padangsidimpuan RSS (33), diamankan team Opsnal Sat Resnarkoba Polres Padangsidimpuan, dari salah satu kamar penginapan, di Kota Padangsidimpuan, diduga memiliki narkoba.
Tersangka RSS (33), warga Jalan Sutan Soripada Mulia Kelurahan Bonan Dolok Kecamatan Padangsidimpuan Utara Kota Padangsidimpuan, ditangkap petugas berikut disitanya barang bukti narkotika jenis sabu seberat 0,2 gram yang dibungkus dalam satu bungkus plastik klip transparan.
" Ya benar..! team kami mengamankan seorang tersangka diduga sebagai pengguna narkoba pada Sabtu 13 Juli 2024, sekira pukul 17.30 Wib. Kini berkas tersangka sudah hampir rampung dan segera dilimpahkan ke penuntut umum Kejaksaan Negeri (Kejari) Padangsidimpuan, " ujar Kapolres Padangsidimpuan AKBP Dudung Setyawan melalui Kasat Resnarkoba AKP Jasama Sidabutar, Kamis (25/7/2024).
Baca Juga: Pengedar Narkoba di Tanjung Mulia Ditangkap, Barang Bukti Uang Tunai Cuma Rp60 Ribu
Kasat menyebutkan, penangkapan tersangka berawal team Opsnal Sat Resnarkoba menerima laporan dari nasyarakat bahwasanya tersangka sedang membawa narkotika jenis sabu di salah satu hotel di Jalan Teuku Umar Kecamatan Padangsidimpuan Selatan, Kota Padangsidimpuan.
Mendapat informasi tersebut, Team Opsnal Satresnarkoba melakukan penyelidikan dan setibanya di salah satu hotel yang diinformasikan masyarakat, petugas melihat tersangka sesuai dengan ciri-ciri yang diinformasikan masyarakat sedang berada di salah satu kamar hotel.
Selanjutnya petugas mengamankan tersangka dan saat dilakukan penggeledahan dari kantong belakang celana sebelah kiri tersangka ditemukan barang bukti narkotika jenis sabu.
Baca Juga: Perangi Narkoba, Pelindo Regional 1 dan Pelindo Tanjung Balai Bersama BNN Laksanakan Pelatihan P4GN
Ketika diinterogasi petugas, tersangka mengaku, narkotika jenis sabu tersebut didapat dari seseorang yang tidak ia kenal yang tinggal di Jalan D.I Panjaitan Kelurahan Bincar Kecamatan Padangsidimpuan Utara Kota Padangsidimpuan. Kemudian tersangka dan barang bukti di bawa ke Polres Padangsidimpuan guna penembangan.
Baca Juga: Ngeri! Polres Batu Bara, Tangkap Bandar Sabu Besar, Kasat Narkoba Sebut Pelaku Kantongi Senpi
" Tersangka sudah kita periksa dan untuk kasus ini, penyidik memberlakukan pasal 114 ayat 1 subsider pasal 112 ayat 1 undang-undang Narkotika dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara, " terangnya. (RI)