Realitasonline.id| BELAWAN - Satresnarkoba Polres Pelabuhan Belawan menangkap seorang pria R, 33 tahun, warga Kelurahan Tanjung Mulia Kecamatan Medan Deli dengan sangkaan sebagai pengedar sabu-sabu.
Selain itu pihak kepolisian juga menyita sejumlah barang bukti, di antaranya berupa dua plastik klip ukuran besar, 15 plastik klip kecil berisi sabu-sabu, dan uang tunai Rp 60 ribu.
Diduga uang tersebut hasil penjualan sabu, ujar Kapolres Pelabuhan Belawan AKP Janton Silaban melalui Kasat Narkoba AKP Ismail Pane, Rabu 24/7/2024.
Baca Juga: Komisi 4 DPRD Medan Tinjau SPBU Diduga Lakukan Kecurangan Jual BBM Solar Subsidi ke Mafia
"Dari hasil penggrebekan, kami menemukan barang bukti berupa dua plastik klip ukuran besar berisi sabu, 15 plastik klip kecil berisi sabu, satu unit handphone, dan uang Rp 60 ribu, diduga merupakan hasil penjualan sabu," terang Kapolres.
Guna pengusutan lanjut, kini R meringkuk di sel tahanan Mapolres Pelabuhan Belawan.
Baca Juga: Baru 13 dari 40 Caleg Terpilih Serahkan Tanda Terima LHKPN ke KPU Batu Bara
"Kami sangat mengapresiasi peran aktif masyarakat yang telah memberikan informasi mengenai peredaran narkoba, kerjasama antara polisi dan masyarakat, kami yakini dapat menekan peredaran narkoba," kata Kasat Narkoba Polres Pelabuhan Belawan.(TM)