Diduga Gunakan Bukti Palsu Penggugat Lahan Kebun Penara PTPN2 Dimenangkan Hakim MA

photo author
- Senin, 29 Juli 2024 | 21:44 WIB
Lahan HGU Afdeling Penara Kebun TGP PTPN2 (sekarang PTPN1 Regional 1) diperebutkan oknum mafia tanah (Realitasonline.id/zul)
Lahan HGU Afdeling Penara Kebun TGP PTPN2 (sekarang PTPN1 Regional 1) diperebutkan oknum mafia tanah (Realitasonline.id/zul)

Menurut Suprayitno, SKTPPTSL yang dinyatakan palsu seluruhnya sudah diserahkan kepada oknum AS yang disebut sebagai pemodal mereka. AS sendiri sempat diperiksa di Polda Sumatera Utara, namun oknum pengusaha asal Pantai Labu yang kini bermukim di Jakarta ini, tidak pernah bisa dihadirkan di pengadilan oleh jaksa penuntut umum dari Kejari Deli Serdang.

Baca Juga: APH Diminta Bongkar Mafia Tanah di HGU 62 Kebun Penara

Itu sebabnya di tingkat PN Lubuk Pakam, Murachman sempat divonis bebas, namun dihukum 2 tahun di tingkat kasasi Mahkamah Agung.

Ditolaknya PK kedua PTPN 2 oleh Mahkamah Agung cukup mengejutkan. Sebab bukti / surat penggugat sudah dinyatakan palsu dan pelaku sudah dihukum 2 tahun penjara.

Jika putusan ini terlaksana dan pengadilan melakukan eksekusi atas lahan kebun Penara maka negara dirugikan belasan triliun rupiah.

Baca Juga: Gawat! Warga Medan Ngadu Ada Oknum Mafia Tanah yang Ambil Paksa, Baskami Ginting: Tidak Ada Political Will Pemerintah, Carut Marut!

Secara fisik saja, nilai lahan areal seluas 464 hektar di pinggir bandara Kuala Namu Kecamatan Tanjung Morawa itu, saat ini sudah mencapai belasan Triliun. Ini belum termasuk kerugian tanaman kelapa sawit yang sedang berproduksi.

"Ini merupakan pukulan yang sangat berat bagi PTPN 2, dan kami akan terus berupaya untuk mengambil langkah-langkah perlawanan," ujar SEVP Aset PTPN 2 (sekarang PTPN 1 Regional 1) Ganda Wiatmaja menanggapi putusan terbaru dari Mahkamah Agung, Senin (29/7/24). (zul)

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Mery Ismail

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Gubsu : Bantuan Korban Bencana Harus Tepat Sasaran

Minggu, 21 Desember 2025 | 15:07 WIB
X