Realitasonline.id - Tarutung | Tim Opsnal Narkoba Polres Taput menangkap 3 orang warga Tarutung Kecamatan Tarutung Tapanuli Utara karena terlibat barang terlarang narkoba.
Penangkapan terhadap ketiga initial JML ( 42 ) warga Jl. IL. Nomensen, MS (61 ) warga JI.S.DIS. Sitompul dan EMS (49) warga Pulo-Pulo, Desa Hutatoruan IV, Kecamatan Tarutung, Tapanuli Utara dilakukan, Jumat (9/8/2024) sekitar pukul 22.00 Wib. Dua diantaranya pengguna dan satu orang penanam (prokusor).
Kapolres Tapanuli Utara AKBP Ernis Sitinjak, melalui Kasi Humas Aiptu W Baringbing membenarkan. Ketiganya ditangkap di sebuah warung tuak di Pulo-Pulo Desa Hutatoruan IV, saat sedang asyik mengonsumsi ganja kering mencampurnya dengan rokok.
Penangkapan berhasil dilakukan atas informasi dari masyarakat kepada tim opsnal narkoba. informasi dikembangkan dan tim Opsnal meringkus ketiganya.
Hasil interogasi di lapangan, asal usul ganja tersebut, JML dan MS mengakui ganja diperoleh dari ES. Seketika ES di interogasi mengaku menanam ganja di ladangnya.
Kemudian Tim Opsnal Narkoba Polres Taput mencari lokasi penanaman, setelah sebelumnya ES di rumah kediaman menunjukkan 1 batang ganja kering baru di panen.
Baca Juga: Kapolres Batubara Tak Beri Ampun Pada Personil Terlibat Narkoba
Selanjutnya turun ke perladangan ditemukan 1 batang lagi yang tumbuh segar yang ditanam di celah tanaman cabe dengan berukuran tinggi 1,5 meter.
Tim Opsnal Polres Taput mengamankan keseluruhan barang bukti ganja pun ketiga orang di amankan ke Polres untuk diperiksa.
Lanjut Walpon Baringbing dalam pemeriksaan, Ketiganya mengaku semua perbuatan sudah sering mengonsumsi ganja hasil tanaman ES sendiri.
Baca Juga: Mengejutkan! Polda Sumut Tangkap 1.596 Terlibat Narkoba, Pintu Masuk Perbatasan Provinsi Disiagakan
Saat ini mereka masih diperiksa secara intensif di polres Taput untuk memastikan apakah masih ada tanaman ganja di tempat yang lain yang belum di beritahukan, pungkas Walpon.(MN)