Nekad Bawa Ganja 1 Kg dalam Bungkusan Plastik Seorang Sopir Diciduk Polres Padangsidimpuan.

photo author
- Senin, 5 Agustus 2024 | 15:12 WIB
Tersangka IH yang ditangkap personil Polres Padangsidimpuan saat membawa daun ganja kering sebanyak 1 ball, Jumat (2/8/2024).(Realitasonline.id/ RI)
Tersangka IH yang ditangkap personil Polres Padangsidimpuan saat membawa daun ganja kering sebanyak 1 ball, Jumat (2/8/2024).(Realitasonline.id/ RI)

Realitasonline.id - Padangsidimpuan | Seorang sopir angkutan IH (36), warga Kecamatan Padangsidimpuan Batunadua Kota Padangsidimpuan diciduk Tim Satres Narkoba Polres Padangsidimpuan. IH diketahui kedapatan bawa ganja dibungkus plastik di Jalan Raja Inal Siregar Kelurahan Batunadua Jae Kecamatan Padangsidimpuan Batunadua, kemarin.

Selain menangkap tersangka, narkotika jenis ganja kering seberat 1.030 gram yang dibalut lakban warna kuning dan dibungkus satu kantongab plastik warna merah jambu dan satu unit handphone merk Vivo warna hitam disita petugas sebagai barang bukti.

Penangkapan tersangka diduga sebagai kurir ganja tersebut berawal saat personil laporan masyarakat bahwa di Jalan Raja Inal Siregar Kelueahan Batunadua Jae Kecanatan Padangsidimpuan Batunadua Kota Padangsidimpuan tepatnya di depan salah satu doorsmer ada seseorang yang dicurigai sedang membawa narkotika jenis ganja.

 

Baca Juga: Kapolda Sumut Whisnu Hermawan Februanto Jenguk Anggota TNI Korban Pembacokan Geng Motor

 

Mendapat informasi tersebut Team Opsnal segera melakukan penyelidikan dan setibanya di lokasi yang diinformasikan masyarakat, petugas melihat tersangka IH sedang membawa satu buah kantong plastik warna merah jambu.

 

Tak ingin kecolongan, petugas langsung mengamankan tersangka dan menyita barang bawaannya berupa kantongannplastik warna merah jambu dan saat di lakukan pemeriksaan, di dalam kantongan plastik ditemukan satu ball diduga narkotika jenis ganja.

 

Baca Juga: Anggota TNI Dibacok Gerombolan Geng Motor di Medan, Pelaku Diduga Anggota Ormas

Selanjutnya petugas melakukan interogasi dan tersangka mengaku bahwa ganja tersebut didapat dari seseorang warga Aek Tuhul berinisial K. Setelah dilakukan pengejaran diduga pelaku K sudah tidak ada dilokasi dan berhasil melarikan diri.

Selanjutnya tersangka berikut barang bukti di bawa ke Polres Padangsidimpuan guna dilakukan penyidikan dan pengembangan kasus lebih lanjut.

 

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Iin Prasetyo

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X