Penilaian Kepatuhan Standar Akan Libatkan Desa, Pj Bupati Langkat Dorong Peningkatan Kapasitas Pelayanan Publik

photo author
- Kamis, 15 Agustus 2024 | 08:00 WIB
Sekda H. Amril menghadiri kegiatan Peningkatan Kapasitas Kepatuhan Standar Pelayanan Publik di Lingkungan Pemkab Langkat (Realitasonline.id/AA)
Sekda H. Amril menghadiri kegiatan Peningkatan Kapasitas Kepatuhan Standar Pelayanan Publik di Lingkungan Pemkab Langkat (Realitasonline.id/AA)

Realitasonline.id - Langkat | Pj Bupati Langkat HM Faisal Hasrimy melalui Sekretaris Daerah (Sekda) H. Amril menghadiri kegiatan Peningkatan Kapasitas Kepatuhan Standar Pelayanan Publik di Lingkungan Pemkab Langkat, di Ruang Pola Kantor Bupati Langkat, Stabat.

Kegiatan ini menjadi langkah strategis dalam upaya meningkatkan kualitas pelayanan publik di Langkat.

Sekda Amril, Pj Bupati Langkat menegaskan bahwa acara ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan pemerintah daerah untuk memperbaiki kinerja di bidang pelayanan publik.

Baca Juga: Bobby Nasution Terima Penghargaan Predikat Kepatuhan Standar Pelayanan Publik 2022

Salah satu langkah yang akan ditempuh adalah penilaian kepatuhan terhadap standar pelayanan publik, yang tidak hanya melibatkan perangkat daerah dan puskesmas, tetapi juga desa-desa.

"Pada tahun ini, pemerintah Kabupaten Langkat akan mengadakan penilaian kepatuhan standar pelayanan publik bagi seluruh perangkat daerah, puskesmas, maupun desa," ungkap Sekda Amril.

Pj Bupati Langkat berharap bahwa dengan diikutsertakannya desa dalam penilaian ini, para aparat desa akan memperoleh pemahaman yang lebih baik mengenai standar pelayanan, maklumat pelayanan, serta administrasi yang sesuai.

Baca Juga: Pemkab Paluta Terima Penghargaan Kepatuhan Standar Pelayanan Publik Dari Ombudsman RI

"Ini adalah bagian dari upaya kita untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik kepada masyarakat," tambahnya.

Lebih lanjut, Sekda Amril menekankan pentingnya inovasi dalam penyelenggaraan pelayanan publik. "Seluruh unit penyelenggaraan pelayanan publik harus terus bergerak dan menciptakan inovasi baru dalam melayani masyarakat. Minimal setiap bulan harus ada inovasi yang dilakukan," tegasnya.

Pjs Kepala Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Provinsi Sumatera Utara, James Marihot Panggabean, enam kewajiban yang harus dipenuhi penyelenggara pelayanan publik.

Baca Juga: Tapsel Raih Penghargaan Ombudsman RI Atas Kepatuhan Tinggi Standar Pelayanan Publik

Keenam kewajiban itu, pelaksanaan pelayanan, pengelolaan informasi, penyuluhan kepada masyarakat, pengelolaan pengaduan masyarakat, pengawasan internal, dan pelayanan konsultasi. Menurutnya, penyelenggaraan pelayanan publik yang baik merupakan cerminan dari tata kelola pemerintahan yang bersih dan akuntabel.

Baca Juga: Pemko Medan Zona Hijau Predikat Kepatuhan Tinggi Standar Pelayanan Publik 2021

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Mery Ismail

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Gubsu : Bantuan Korban Bencana Harus Tepat Sasaran

Minggu, 21 Desember 2025 | 15:07 WIB
X