Adapun pembatasan ini melihat kondisi ruangan KPU dan bagi massa pengantar akan disiapkan tenda di luar gedung didalam kompleks sekretariat.
"Orang yang akan masuk kedalam untuk mengantarkan Paslon mendaftar baik itu pihak keluarga dekat, serta perwakilan parpol pengusung. Diluar itu kami mohon maaf kita akan batasi sehingga nanti proses pendaftaran berjalan lancar," tambahnya.
Baca Juga: Kadis PPA Medan: Angka Kelahiran Anak di Indonesia Capai 4,5 juta per Tahun, 1 dari 100 Idap Autis
Sejauh ini, Suwardy mengungkapkan masih dua pasangan calon Bupati dan Wabup Taput yang sudah mengkonfirmasi akan melakukan pendaratan.
"Tim masing-masing paslon telah berkordinasi ke KPU yakni pada tanggal 28 Agustus pasangan Jonius Taripar Hutabarat dan Deni Lumbantoruan. Pada tanggal 29 Agustus pasangan Satika Simamora dan Sarlandy Hutabarat. Kita lihat nanti apakah ada perubahan jadwal," paparnya.
Dari sisi pengamanan, Suwardy menambahkan pihaknya telah jauh hari berkordinasi dengan pihak kepolisian.
"Sudah kordinasi dengan pihak kepolisian, dan kita berharap setiap tahapan hingga nantinya pencoblosan 27 Nopember maupun perhitungan suara berjalan dengan aman serta tertib," pintanya.
Dari informasi yang dihimpun sejauh ini masih dua pasangan calon Bupati dan Wabup Taput yang telah mengikrarkan akan maju ke Pilkada serentak tanggal 27 Nopember.
JTP-Dens menjadi Paslon Bupati dan Wabup yang didukung mayoritas partai politik yakni Perindo, Golkar, Hanura, Nasdem, Demokrat dan bakalan merapat Gerindra jika dihitung totalnya 23 kursi DPRD disamping dukungan non kursi PSI.
Sedangkan Satika-Sarlandy hanya didukung PDIP dan PKB yang kalkulasi 12 kursi DPRD.
Jika perhitungan ini tidak berubah ataupun tidak terpengaruh paska putusan Mahkamah Konstitusi, artinya Pilkada Taput akan berlangsung Head to Head antara JTP-Dens dan Satika-Sarlandy. (AS)