Terapkan Layanan Digitalisasi, Kantor Pertanahan Taput Mulai Terbitkan Sertipikat Tanah Elektronik

photo author
- Senin, 29 Juli 2024 | 16:29 WIB
Kepala Kantor Pertanahan R.Gunadi beserta jajarannya saat sosialisasi dengan instansi terkait seputar layanan pertanahan secara elektronik. (Realitasonline.id/ AS)
Kepala Kantor Pertanahan R.Gunadi beserta jajarannya saat sosialisasi dengan instansi terkait seputar layanan pertanahan secara elektronik. (Realitasonline.id/ AS)

Realitasonline.id - Taput | Menindaklanjuti saran Kementerian ATR BPN yang akan memulai proses pelayanan penerbitan sertipikat tanah elektronik.

Kantor Pertanahan Kabupaten Tapanuli Utara telah memulai dengan melakukan launching proses penerbitan sertipikat tanah elektronik sejak Rabu kemarin (24/7/2024).

Proses penerbitan sertipikat tanah elektronik yang telah dimulai dan telah disosialisasikan dengan instansi terkait dibenarkan Kepala Kantor R. Gunadi, Senin (29/7/2024) di ruang kerjanya.

 

Baca Juga: Pemuda Asal Aceh Utara ini Diamankan Polda Sumut Gegara Ketahuan Bawa Sabu 1 Kg dari Bandara Kualanamu ke Jakarta

 

Gunadi mengatakan pihaknya telah melakukan sosialisasi eksternal implementasi layanan pertanahan secara elektronik Jumat kemarin (26/7/2024) dengan PPAT wilayah kerja, BPKAD serta jajaran Perbankan.

"Sudah mulai kita berlakukan, penerbitan sertipikat elektronik sejak Rabu kemarin. Prosesnya hampir sama dengan dokumen pengurusan sertipikat namun keluarannya yang elektronik," ujar Gunadi.

Gunadi menambahkan bagi masyarakat yang hendak mengajukan dokumen pengurusan sertipikat tanah tetap melalui loket pelayanan.

 

Baca Juga: Polda Sumut Sebut Mantan Bupati Batu Bara Zahir Tersangka Keenam Kasus Seleksi PPPK yang Keenam, yang Lain Siapa Saja?

 

"Artinya ini bagi masyarakat yang baru mengajukan dokumen namun sertipikatnya belum terbit, disamping itu kita tetap juga melayani proses sertipikat analog yang dokumennya sedang berproses," ungkapnya.

Gunadi pun memaparkan banyak kemudahan yang ditawarkan melalui era digitalisasi pelayanan pertanahan.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Iin Prasetyo

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Gubsu : Bantuan Korban Bencana Harus Tepat Sasaran

Minggu, 21 Desember 2025 | 15:07 WIB
X