Realitasonline.id - Taput | Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tapanuli Utara membuka pendaftaran pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Taput dalam Pilkada 2024.
Sebelumnya sejak tanggal 22-26 Agustus KPU Taput telah melakukan pengumuman syarat pencalonan bagi pasangan calon Bupati dan Wabup yang diusung partai ataupun gabungan partai politik.
Tahapan selanjutnya pendaftaran dengan menyerahkan dokumen syarat dukungan parpol dan persyaratan sesuai dengan PKPU yang akan dimulai sejak tanggal 27 hingga 29 Agustus.
Baca Juga: Mulai Besok KPU Beltim Terima Pendaftaran Calon Bupati dan Wakil Bupati
Ketua KPU Taput Suwardy Pasaribu kepada Realitasonline.id, Senin (26/8/2024) membenarkan pihaknya sesuai tahapan telah membuka pendaftaran calon Bupati dan Wabup Taput.
Suwardy mengungkapkan tahapan pendaftaran Paslon diusung partai ataupun gabungan partai politik dimulai sejak tanggal 27 hingga 29 Agustus.
Pada tanggal 27 dan 28 Agustus pendaftaran dan penyerahan dokumen dimulai pada pukul 8.00 wib hingga pukul 16.00 wib.
Baca Juga: Halo Warga Medan Pengguna Bus Rapid Transit, ini Loh 13 Halte yang akan Dibangun
Sedangkan pada hari terakhir yakni tanggal 29 Agustus dimulai pukul 8.00 wib hingga pukul 23.59 wib.
"Hari ini kita akan melaksanakan gladi, dan sesuai keputusan serta demi menjamin kelancaran pendaftaran massa yang akan masuk ke gedung KPU akan dibatasi maksimal 25 orang," ungkapnya.