KPU: Daftar Pemilih Sementara Taput Ditetapkan 227.118 Pemilih Tersebar di 640 TPS

photo author
- Minggu, 11 Agustus 2024 | 20:56 WIB
Ketua KPU Taput Suwardy Pasaribu didampingi komisioner lainnya saat menyerahkan penetapan DPS kepada Ketua Bawaslu Kopman Pasaribu . (Realitasonline.id/ AS)
Ketua KPU Taput Suwardy Pasaribu didampingi komisioner lainnya saat menyerahkan penetapan DPS kepada Ketua Bawaslu Kopman Pasaribu . (Realitasonline.id/ AS)

Realitasonline.id - Taput | Melalui rapat pleno terbuka yang digelar di gedung Sopo Nomensen HKBP Pearaja Tarutung Tapanuli Utara, Sabtu (10/8/2024).

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tapanuli Utara menetapkan daftar pemilih sementara (DPS) pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sumut, Bupati dan Wakil Bupati Taput sejumlah 227.118 pemilih.

Dari total pemilih tersebut terdiri 110.852 laki-laki sedangkan pemilih perempuan' 116.266 tersebar di 15 Kecamatan 252 Kelurahan/Desa serta 640 TPS termasuk 2 TPS lokasi Khusus yaitu 1 (satu) TPS Lapas kelas IIB Siborong-borong dan 1 (satu) TPS di Rutan Kelas IIB Tarutung.

 

Baca Juga: Edy-Nikson Paket Komplet, Mahasiswa Yakin Menang di Pilgub Sumut 2024

 

Rapat pleno terbuka rekapitulasi daftar pemilih hasil pemutakhiran (DPHP) dan penetapan daftar pemilih sementara (DPS) dalam pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2024 dibuka ketua KPU Suwardy Pasaribu.

Suwardy Pasaribu mengatakan pleno terbuka penetapan daftar pemilih sementara yang digelar sebelumnya telah melalui tahapan.

"Tahapannya sudah berjenjang dan apa yang telah diputuskan akan diplenokan saat ini," ujarnya yang didampingi komisioner Symtoy, Chanra Panggabean, Adi Putra dan Evi Marpaung.

Baca Juga: Dirjen Yankes Resmikan Gedung Telerobotic Surgery dan Transplantasi Ginjal Mandiri RSUP Haji Adam Malik, di Indonesia hanya Ada 4

 

Suwardy mengapresiasi semua pihak yang telah mendukung pelaksanaan tahapan dimulai dari Coklit tanggal 24 Juni hingga 24 Juli.

"Terima kasih atas dukungannya, mungkin ada kekurangan dari kinerja Pantarlih dari standar operasional prosedur ataupun data belum terakomodir hari inilah momentnya kita putuskan bersama," ucapnya.

Dalam rapat pleno yang dihadiri Kapolres AKBP Ernis Sitinjak, Kakan Kesbang Tony Simangunsong sempat terjadi adu argumentasi antara Ketua Bawaslu Kopman Pasaribu dengan Ketua KPU Suwardy Pasaribu.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Iin Prasetyo

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Gubsu : Bantuan Korban Bencana Harus Tepat Sasaran

Minggu, 21 Desember 2025 | 15:07 WIB
X