Jangan Jadi Pelengkap Penderita, Bawaslu Sumut Minta PTPS Jadi Hakim Tunggal

photo author
- Kamis, 8 Februari 2024 | 13:50 WIB
Komisioner Bawaslu Sumut Romson Poskoro Purba dalam agenda Bimtek PTPS kecamatan Tarutung. (Realitasonline.id/ AS)
Komisioner Bawaslu Sumut Romson Poskoro Purba dalam agenda Bimtek PTPS kecamatan Tarutung. (Realitasonline.id/ AS)

Realitasonline.id - Taput | Komisioner Bawaslu Sumut, Romson Poskoro Purba meminta Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) menjadi hakim tunggal.

"Pengawas TPS harus bisa memposisikan dirinya sebagai hakim tunggal saat pencoblosan tanggal 14 Februari nanti," ucap Romson di aula Hotel Glory Tarutung, Kamis (8/2/2024).

Di hadapan peserta Bimtek PTPS yang jumlahnya mencapai 145 orang, Mantan Ketua Bawaslu Toba tersebut mengungkapkan Pemilu kali ini sangat berbeda.

Baca Juga: 4 Cara Mengeluarkan Kotoran di Rongga Hidung Bayi dengan Aman Tanpa Menyakiti

"Pemilu kali ini berbeda, kita harus jadi diri sendiri harus mampu hakim tunggal , jangan lagi di TPS pelengkap penderita," tambahnya.

Kenapa disebut hakim tunggal, karena terdapat sekitar 51 orang yang akan berada didalam TPS baik itu KPPS, saksi parpol, Presiden hingga DPD.

Baca Juga: 4 Alasan Kenapa Anak Usia Batita Lama untuk Mengunyah Makanannya, Padahal Gigi Sudah Tumbuh Banyak

"Kita sudah disumpah untuk menjalankan tugas berdasarkan peraturan perundang-undangan, Saya meyakini yang terpilih saat ini bukan karena kedekatan dengan komisioner Bawaslu akan tetap karena punya kemampuan," paparnya.

Sebagai bagian dari struktur di Badan Pengawas Pemilu, Romson menyebutkan ada tiga hal yang dipedomani PTPS dalam menjalankan tugasnya.

Ketiga pedoman itu berupa menjadi diri sendiri serta tidak terkontaminasi, mampu mengisi Form A serta Link Siwaslu.

Baca Juga: Amankah Makan Rujak Petis Saat Hamil? Ternyata Harus Waspada Juga Kalau...

"Dengan berpedoman ketiga hal tadi, saya yakni PTPS tidak lagi jadi pelengkap penderita akan tetap mampu menjadi hakim tunggal bagi mereka yang ada di TPS," katanya.

Ketua Panwaslu Tarutung Frans Simanjuntak sebelumnya meminta PTPS aktif dan mendengar pencerahan dari Komisioner Bawaslu Sumut.

Baca Juga: Khasiat Kencur untuk Kesehatan dan Cara Mengolahnya Sebagai Obat Topikal Penyembuhan Luka

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Iin Prasetyo

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X