Realitasonline.id - Medan | Polda Sumut menuai kritikan tajam akibat dikeluarkannya Surat Perintah Penghentian Penyelidikan (SP3) atas perkara nomor : LP/53/I/2023/SPKT/ Polda Sumut terkait penyerobotan lahan sawit Henri Siregar oleh penyidik.
Disebutkan, pengacara Poltak Silitonga melaporkan Brigadir HF dan Iptu HS ke Polda Sumut ke Bid Propam pada Senin (2/9/2024), lantaran kecewa SP3 dikeluarkan tanpa mengundang pihaknya dalam gelar perkara awal.
"Kita berharap SP3 tersebut dicabut berdasarkan hasil gelar perkara khusus pada Jumat (30/8/2024) yang lalu karena kita sudah menguraikan fakta-fakta baru," ujarnya sembari menyebut pendapat ahli juga mendukung agar SP3 tersebut dibatalkan, Rabu (4/9/2024).
Menurutnya, pihaknya juga akan melaporkan Wassidik, AKBP Mangara Hutagalung ke Bid Propam jika SP3 tidak dicabut berdasarkan pendalaman gelar perkara khusus.
"Ada dugaan keberpihakan pimpinan gelar perkara khusus AKBP Mangara Hutagalung saat gelaran tersebut berdasarkan penyataan-pernyataannya," tegasnya.
Terpisah Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi saat dikonfirmasi terkait dikeluarkannya SP3 mengatakan untuk mengikuti proses hukum yang ada.
"Kita tidak boleh berpendapat terlebih dalam kedua proses hukum. Kita ikuti saja proses hukum baik terkait laporan pidana sebelumnya maupun laporan ke Propam," tandasnya.
Diberitakan sebelumnya pengacara Poltak Silitonga melalui Judith Desy Manalu melaporkan penyidik dan kanit Polda Sumut ke Bid Propam, pasalnya Surat Perintah Penghentian Penyelidikan (SP3) atas perkara nomor : LP/53/I/2023/SPKT/ Polda Sumut dikeluarkan tanpa adanya undangan gelar perkara.
"Kita melaporkan Brigadir HF dan Iptu HS ke Propam Polda Sumut, tidak profesional karena telah mengeluarkan SP3 atas perkara yang dilaporkan klien kami Henri Siregar tanpa adanya undangan gelar perkara," ujarnya di depan Gedung Bid Propam sambil menunjukkan tanda lapor ke Propam dengan nomor: SPSP2/119/IX/2024/SUBBAGYANDUAN, Senin (2/9/2024) sore.