Judith menyebut dikeluarkannya SP3 dengan alasan adanya sengketa keperdataan. Pihaknya mengajukan gelar perkara khusus yang 2 kali gagal karena terlapor tidak hadir tanpa diketahui alasannya.
"Namun Jumat (30/8/2024) kemarin, dilaksanakan gelar perkara khusus dengan menghadirkan pelapor, terlapor dan tenaga ahli Prof Dr Alvi Syahrin yang dipimpin AKBP Mangara Hutagalung," jelasnya sembari menyebut belum mengetahui hasil dari gelar khusus yang dimaksud. (TM)