Ia menambahkan, jika kedepannya masih ada lagi ditemukan dugaan pelanggaran yang sama, pihaknya akan kembali menyampaikan laporan kepada pihak Bawaslu.
Sementara Kasubbag P3S pada Bawaslu Paluta Sandy Ravely didampingi staf Arman Matinggi mengatakan, laporan dugaan pelanggaran Pemilu yang telah dilakukan Tim pemenangan dan kuasa hukum paslon Hamsiruddin Siregar-Purba Hasibuan.
'laporan itu telah diterima dan akan proses serta kajian secepatnya dengan komisioner Bawaslu serta pihak sentra Gakkumdu.
“Jika memang setelah dilakukan kajian dan laporan tersebut sudah memenuhi unsur, kita akan menindaklanjuti sesuai hukum dan aturan yang berlaku,” ujarnya.(ASR)