Polres Padangsidimpuan Ungkap Penipuan Online Bermodus Dapat Hadiah Mobil

photo author
- Senin, 30 September 2024 | 19:49 WIB
Pelaku penipuan online yang diamankan Tim Sat Reskrim Polres Padangsidimpuan bekerjasana dengan Tim Unit IV Subdit Cyber Ditreskrimsus Polda Sumut ( Realitasonline .id/Riswandy)
Pelaku penipuan online yang diamankan Tim Sat Reskrim Polres Padangsidimpuan bekerjasana dengan Tim Unit IV Subdit Cyber Ditreskrimsus Polda Sumut ( Realitasonline .id/Riswandy)

Realitasonline.id - Padangsudimpuan | Tim dari Sat Reskrim Polres Padangsidimpuan bekerjasana dengan Tim Unit IV Subdit Cyber Ditreskrimsus Polda Sumatera Utara (Sumut), baru-baru ini mengungkap kasus dugaan penipuan online bermodus menjebak korbannya dengan iming-iming mendapatkan hadiah mobil.

Terungkapnya kasus tersebut bermula saat korban Dedi Susandi, warga Kota Medan dihubungi melalui aplikasi WhatsApp oleh pelaku yang mengaku bernama, Feri mengaku sebagai saudaranya Minggu (15/9/2024) lalu.

Dari seberang telepon (WhatsApp), pelaku menghubungi korban, bahwa korban memperoleh mobil jenis Pajero Sport tahun 2022 dari hasil lelang seharga Rp360 juta dan mobil tersebut, menurut pengakuan pelaku sudah ada yang hendak membeli seharga Rp420 juta dan pengakuan pelaku, orang yang mau membeli mobil itu bernama Candra Sanjaya.

Baca Juga: Kamboja Jadi Negara Terbesar Ribuan WNI Jadi Korban TPPO, Dipaksa Lakukan Penipuan Online !

Kemudian, pelaku menerangkan kepada korban bahwa, Candra telah mentransfer untuk membeli mobil namun uang yang dimilikinya kurang Rp50 juta untuk pembayaran ke pihak lelang, sehingga pelaku meminta kepada korban untuk membantu membayar kekurangan uang membeli mobil itu dan berjanji akan memberikan keuntungan sebesar Rp20 juta.

Malangnya, korban menjadi terpedaya dan menghubungi istri korban Reni Dewi Novasari dan menyuruhnya mentransfer uang sebesar Rp50 juta kerekening Bank Mandiri berinisial, YRH sesuai arahan pelaku. Namun, usai mentransfer uang, pelaku sudah tidak bisa dihubungi lagi.

Atas hal tersebut, istri korban Reni Dewi Novasari langsung melaporkan apa yang dialaminya ke Polres Padangsidimpuani.

Baca Juga: Terjebak TPPO di Luar Negeri, Ribuan WNI Dipaksa Jalani Penipuan Online

Dari laporan tersebut, Tim Subdit Cyber Ditreskrimus Polda Sumut bekerjasama dengan Sat Reskrim Polres Padangsidimpuan berhasil mengamankan pemilik rekening Bank tempat korban mentransfer uang Rp50 juta tersebut dan pelaku yang menguasai rekening itu berinisial, MRP (30), warga Kelurahan Sidangkal, Kecamatan Padangsidimpuan Selatan.

Kapolres Padangsidimpuan, AKBP Dr Wira Prayatna, yang dikonfirmasi melalui Kasat Reskrim, AKP Desman Manalu, Senin (29/9/2024), membenarkan bahwa pihaknya bersama Polda Sumut telah mengungkap kasus penipuan online ini.

" Atas perbuatannya, tersangka (MRP) bakal dijerat dengan Pasal 28 UU No.1/2024 tentang perubahan kedua atas UU No.11/2008 tentang ITE (Informasi dan Transaksi Elektronik). Yang mana, ancaman hukumannya maksimal pidana penjara 6 tahun dan atau denda Rp1 miliar, " sebut Kasat.

Baca Juga: Banyak Jadi Korban, Kapolres Padangsidimpuan Imbau Masyarakat Waspadai Penipuan Online

Terpisah, Kapolres Padangsidimpuan, AKBP Dr Wira Prayatna, mengimbau ke segenap masyarakat agar waspada terhadap berbagai modus penipuan online yang akhir-akhir ini kerap terjadi. Sebab, para penipu sangat lihai dalam melancarkan berbagai modus demi memuluskan aksinya.

" Jangan gampang percaya terhadap iming-iming apapun. Gunakan logika dan akal sehat agar kita semua tidak gampang terpedaya tipu muslihat dari para oknum-oknum tak bertanggungjawab, " pungkas Kapolres.(RI)

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Mery Ismail

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Gubsu : Bantuan Korban Bencana Harus Tepat Sasaran

Minggu, 21 Desember 2025 | 15:07 WIB
X