Alasan Kopratip, 5 Tersangka Dugaan Korupsi PPPK Langkat Tidak Ditahan, LBH Medan: Polda Sumut Permalukan Institusi Polri

photo author
- Senin, 30 September 2024 | 20:46 WIB
Kelima diduga tersangka kasus PPPK Langkat ( Realitasonline.id/MA)
Kelima diduga tersangka kasus PPPK Langkat ( Realitasonline.id/MA)

Realitasonline.id - Langkat | Kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam penyelenggaraan seleksi PPPK Langkat tahun 2023 mengalami kemunduran dan penegakan hukumnya tebang pilih.

Dalam Kasus PPPK Langkat a quo Polda Sumut telah menetapkan 5 Tersangka, hal tersebut disampaikan langsung oleh Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi, Maret dan 13 September 2024, yaitu Kadis Pendidikan, BKD dan Kasi Kesiswaan SD Disdik Kabupaten Langkat serta RN dan Awal.

Namun, parahnya 5 Tersangka tersebut tidak ditahan dengan alasan Koperatif, ini jelas menimbulkan pertanyaan besar masyarakat khusus guru honorer yang menjadi korban, karena 5 tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi tidak ditahan.

Baca Juga: Demo di Kantor KPU Batu Bara, Massa Tolak Pencalonan Eks Bupati karena Tersangka Korupsi, Siapa?

LBH Medan menilai, Polda telah mempermalukan institusi Polri dan diduga memberikan privilege (Keistimewaan) terhadap para Tersangka. Hal tersebut bisa dilihat secara terang benderang, dalam kasus PPPK Madina dan Batu Bara yang juga ditangani Polda Sumut.

Madina 6 Tersangka dan Batu Bara 5 Tersangka kesemuanya dilakukan penahanan. Namun tidak bagi Langkat yang 5 tersangkanya tidak ditahan hingga sampai saat ini.

LBH Medan menilai Polda Semut telah menorehkan sejarah terburuk dalam penegakkan hukum tindak pidana korupsi di Indonesia khusus Sumut. Karena itu, LBH Medan secara tegas minta Kapolda Sumut dan Dirkrimsus, segera melakukan penahanan terhadap kelima tersangka sebagaimana amanat dalam Pasal 21 KUHAP.

Baca Juga: Penyidik Kejari Limpahkan Tersangka Korupsi Pada Dinas Koperasi, UKM dan Perindag Kota Padangsidimpuan TA 2021 Ke Jaksa Penuntut Umum.

LBH Medan juga mendesak Polda sumut segera menetapkan aktor utamanya sebagai tersangka, karena diduga dalam kasus PPPK Langkat ada keterlibatan Plt Bupati dan Sekda Langkat (Selaku Ketua Panselda)

Permasalahan PPPK Langkat bukan hanya dilaporkan ke Polda Sumut tetapi para guru yang menjadi korban juga melakukan upaya hukum dengan mengajukan gugatan ke PTUN Medan.

Perlu diketahui, PTUN Medan telah mengabulkan gugatan ratusan (103) Guru honorer Langkat, dengan amar putusan membatalkan pengumuman kelulusan sebelumnya oleh Plt Bupati Langkat Syah Afandin.

Baca Juga: Wow! Tersangka Korupsi BTS, Achasnul Qosasi Miliki Sederet Koleksi Mobil Mewah

Kemudian mencabut pengumuman tersebut, serta mewajibkan Pj Bupati untuk mengumumkan kembali kelulusan para guru sesuai CAT. Maka hal tersebut membuktikan, telah terjadi kecurangan yang terstruktur, sistematis dan masif, dalam penyelenggaraan seleksi PPPK Langkat tahun 2023 terkait fungsional guru.

Karena itu, sudah seharusnya 5 tersangka tersebut harus ditahan. Kecurangan seleksi PPPK Langkat tahun 2023 sesungguhnya telah bertentangan dengan UUD 1945, UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM, UU Tipikor, PermenpanRB Nomor: 14 Tahun 2023, Kemendikbud 298. ICCPR dan Duham.(MA)

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Mery Ismail

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Gubsu : Bantuan Korban Bencana Harus Tepat Sasaran

Minggu, 21 Desember 2025 | 15:07 WIB
X