Polda Sumut Disebut tak Tahan 2 Tersangka Kasus PPPK Kabupaten Langkat, LBH Medan Berang

photo author
- Kamis, 16 Mei 2024 | 15:40 WIB
Kantor LBH Medan
Kantor LBH Medan

Realitasonline.id - Medan | Polda Sumut sebelumnya telah menetapakan 2 tersangka kasus kecurangan seleksi PPPK Kabupaten Langkat berinisial A dan RN yang merupakan Kepala sekolah dari dua SD negeri.

Namun, pasca penetapan tersangka tersebut Polda Sumut sampai saat ini tidak melakukan penahanan terhadap keduanya.

Hal ini jelas menimbulkan tanda tanya besar bagi masyarakat khususnya para guru honorer Langkat (Pelapor), yang hari ini dizholimi karena kecurangan dan tindak pidana korupsi dalam penyelenggaraan seleksi PPPK Kabupaten Langkat Tahun 2023.

 

Baca Juga: Bawa Uang Perusahaan saat Makan di Warung Nasi, Karyawan Es Krim Kehilangan Rp15 Juta, Ternyata Malingnya Juru Parkir

 

"Menyikapi hal tersebut LBH menilai jika Polda Sumut tidak profesional dan menduga ada keistimewaan (Privilege) yang diberikan terhadap 2 tersangka tersebut," kata Irvan Saputra, Direktur LBH Medan.

Bukan tanpa alasan di mana sering kali ketika masyarakat miskin atau tidak mampu melakukan dugaan tindak pidana semisal pencurian, penipuan dan lainya pihak kepolisian tanpa basa basi langsung melakukan penahanan.

 

Baca Juga: Sekolah Bersebelahan dengan Kuburan Tanpa Ada Batas Pagar, Siswa SDN 106788 Deli Serdang Ketakutan

"Namun kali ini tidak bagi 2 kepala sekolah kabupaten Langkat, maka dengan tidak ditahannya 2 Tersangka tersebut jelas telah melukai rasa keadilan dimasyarakat khususnya pelapor," katanya.

"Oleh karena itu LBH Medan sebagai lembaga yang konsern terhadap penegakan hukum dan hak asasi manusia (HAM) secara tegas mendesak Polda Sumut untuk segera melakukan penahanan dan menetapkan Tersangka aktor intelektualnya," imbuhnya.

Baca Juga: Potret Istri Bobby Nasution Kahiyang Ayu Kenakan Kebaya Hijau saat Hadiri HUT ke-44 Dekranas Bersama Sang Ibu

Jika hal ini tidak segera dilakukan maka secara tidak langsung kata Irvan, Polda Sumut telah merusak institusinya sendiri dan menimbukan untrust (ketidak kepercayaan) masyarakat terhadap Polri.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Iin Prasetyo

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Kota Medan Kirim 5 Armada Damkar ke Aceh Tamiang

Sabtu, 20 Desember 2025 | 15:43 WIB

UMP Sumut 2026 Naik 7,9 Persen Kini jadi Rp3.228.971

Jumat, 19 Desember 2025 | 19:07 WIB
X