Realitasonline.id - Medan | Polda Sumut sebelumnya telah menetapakan 2 tersangka kasus kecurangan seleksi PPPK Kabupaten Langkat berinisial A dan RN yang merupakan Kepala sekolah dari dua SD negeri.
Namun, pasca penetapan tersangka tersebut Polda Sumut sampai saat ini tidak melakukan penahanan terhadap keduanya.
Hal ini jelas menimbulkan tanda tanya besar bagi masyarakat khususnya para guru honorer Langkat (Pelapor), yang hari ini dizholimi karena kecurangan dan tindak pidana korupsi dalam penyelenggaraan seleksi PPPK Kabupaten Langkat Tahun 2023.
"Menyikapi hal tersebut LBH menilai jika Polda Sumut tidak profesional dan menduga ada keistimewaan (Privilege) yang diberikan terhadap 2 tersangka tersebut," kata Irvan Saputra, Direktur LBH Medan.
Bukan tanpa alasan di mana sering kali ketika masyarakat miskin atau tidak mampu melakukan dugaan tindak pidana semisal pencurian, penipuan dan lainya pihak kepolisian tanpa basa basi langsung melakukan penahanan.
Baca Juga: Sekolah Bersebelahan dengan Kuburan Tanpa Ada Batas Pagar, Siswa SDN 106788 Deli Serdang Ketakutan
"Namun kali ini tidak bagi 2 kepala sekolah kabupaten Langkat, maka dengan tidak ditahannya 2 Tersangka tersebut jelas telah melukai rasa keadilan dimasyarakat khususnya pelapor," katanya.
"Oleh karena itu LBH Medan sebagai lembaga yang konsern terhadap penegakan hukum dan hak asasi manusia (HAM) secara tegas mendesak Polda Sumut untuk segera melakukan penahanan dan menetapkan Tersangka aktor intelektualnya," imbuhnya.
Jika hal ini tidak segera dilakukan maka secara tidak langsung kata Irvan, Polda Sumut telah merusak institusinya sendiri dan menimbukan untrust (ketidak kepercayaan) masyarakat terhadap Polri.