LBH Medan Desak Polda Sumut Tangkap 5 Tersangka Kasus PPPK Masih Bebas, Pj Bupati Diminta Nonaktipkan Kadisdik dan BKD

photo author
- Rabu, 18 September 2024 | 19:08 WIB
Ilustrasi tindak pidana korupsi merusak bangsa (Realitasonline.id/int)
Ilustrasi tindak pidana korupsi merusak bangsa (Realitasonline.id/int)

Realitasonline.id. Langkat | Kasus Dugaan tindak pidana korupsi, dalam penyelenggaraan PPPK Langkat tahun 2023 memasuki babak baru, secara resmi 13 September 2024 Polda Sumut melalui Kabid Humas Kombes Pol Hadi Wahyudi menetapkan 3 tersangka baru yaitu Kadis Pendidikan, BKD dan Kasi Kesiswaan SD Disdik Kabupaten Langkat.

Sebelumnya Maret 2024 Polda Sumut juga telah menetapkan 2 tersangka yaitu Kepala Sekolah RN dan Awal diduga menerima suap atau hadiah/janji dari 6 dan 22 guru honorer peserta PPPK Langkat, dengan jumlah uang diduga sekitar ratusan juta.

Dengan demikian tersangka yang ditetapkan Polda Sumut menjadi 5 orang, tapi hingga saat ini kelima tersangka belum juga ditahan. Hal ini jelas menimbulkan pertanyaan besar masyarakat, khususnya guru honorer yang menjadi korban.

Baca Juga: Polda Aceh Diminta Usut Tuntas Dugaan Korupsi di Disdik Abdya, Pejabat Terkait Sudah 2 Kali Diperiksa

"Mengapa 5 tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi tidak ditahan. Apa karena mereka pejabat," tanya salah satu korban.

LBH Medan sebagai kuasa hukum dari 103 korban menduga adanya privilege (keistimewaan) yang dilakukan Polda Sumut terhadap 5 tersangka tersebut.

Hal ini dapat dilihat secara terang benderang ketika 2 Tersangka Kepala sekolah yang sebelumnya telah ditetapkan Tersangka sejak maret hingga sampai saat ini tidak ditahan.

Baca Juga: Gemalaki Demonstrasi Jilid 2 di Dispora Sumut, Desak Ketua KPK Tangkap Pejabat Diduga Korupsi Anggaran PON XXI

Tidak itu saja keistimewaan terhadap tersangka kasus PPPK Langkat sangat terlihat, ketika adanya perbedaan upaya paksa terhadap Tersangka PPPK Kasus Madina dan Batu Bara.

Dimana 6 tersangka di Madina dan 5 tersangka Batu Bara ditahan. Tetapi tidak untuk Langkat yang 5 tersangkanya tidak dilakukan penahanan.

LBH Medan menilai, ini preseden buruk dan menjadi sejarah penegakkan hukum yang terburuk, terkait tindak pidana korupsi di Indonesia khususnya Sumut.

Baca Juga: Ikut Kontestasi Pilkada 2024 Diusung PDIP, Mantan Bupati Batu Bara Zahir Ditangkap dan Ditahan Polda Sumut Kasus Korupsi

Karena itu, LBH Medan secara tegas meminta kepada Kapolda Sumut dan Dirkrimsus untuk segera melakukan penahanan terhadap kelima tersangka sebagaimana amanat dalam Pasal 21 KUHAP.

Jika hal ini tidak dilakukan, maka tidak menutup kemungkinan para tersangka dapat melarikan diri, menghilangkan barang bukti dan melakukan tindak pidana lain.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Mery Ismail

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Gubsu : Bantuan Korban Bencana Harus Tepat Sasaran

Minggu, 21 Desember 2025 | 15:07 WIB
X