Indikasi Paslon Manfaatkan ASN untuk Raih Dukungan, Bawaslu Langkat Bungkam ?

photo author
- Senin, 7 Oktober 2024 | 20:38 WIB
Kantor Bawaslu Kabupaten langkat  (Realitasonline.id/MA)
Kantor Bawaslu Kabupaten langkat (Realitasonline.id/MA)

Realitasonline.id - Langkat | Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Langkat, dinilai tidak netral sebagai pihak badan penyelenggara yang melakukan pengawasan, dalam setiap tahapan pelaksanaan Pilkada Kabupaten Langkat.

Bawaslu Langkat malah terkesan tidak peduli. Bahkan, sejak proses tahapan awal Pilkada Langkat, Bawaslu belum pernah melakukan sosialisasi terkait kesepakatan netralitas, serta larangan pejabat daerah, petahanan atau Paslon Bupati/Wakil Bupati, untuk tidak memanfaatkan perangkat Desa Lurah atau Camat serta ASN selama dalam proses tahapan awal Pilkada.

Merebaknya video terkait salah seorang Calon Bupati Langkat nomor urut 1 Syah Afandin terlihat memanfaatkan posisinya, merupakan mantan Plt Bupati Langkat atau Petahana, terindikasi dugaan awal telah melakukan pelanggaran tahapan Pilkada yang diduga melibatkan Kepala Dinas dan ASN yang menguntungkan Paslon Nomor Urut 1.

Baca Juga: Diduga Tidak Netral, Oknum dan Kades di Paluta Dilaporkan Tim Pemenangan HARAPAN Ke Bawaslu

Dalam video yang beredar, terlihat Calon Bupati nomor urut 1 melibatkan salah seorang Kabid di Dinas Pertanian yang mengajak para masyarakat yang merupakan kelompok binaan dinas terkait untuk mendukung mantan Plt Bupati Langkat tersebut.

Ironisnya, kendati mengelola Anggaran besar untuk keberlangsungan pengawasan proses pelaksanaan Pilkada 2024 mencapai Rp19 Miliar, Ketua Bawaslu Langkat, setiap dikonfirmasi awak media, terus bungkam seolah tidak memiliki peran sebagai Pengawas.

Bungkamnya Ketua Bawaslu Langkat terkait adanya indikasi awal pelanggaran Pilkada, sangat disesalkan masyarakat. Padahal, sudah menjadi Tupoksinya Bawaslu untuk mengingatkan kepada para Kepala Daerah, Pejabat (PJ) Kepala Daerah, serta Calon Kepala Daerah untuk tidak melibatkan Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Kepala Desa dalam tahapan Pilkada 2024. Sebab, keterlibatan tersebut merupakan pelanggaran serius yang dapat berujung pada sanksi pidana.

Baca Juga: Kapolres Tapsel Beri Peringatan bagi Personel Polri yang tidak Netral pada Pemilu 2024

"Kami harap Kepala Daerah tidak melibatkan ASN selama Pilkada berlangsung. Sanksinya jelas, yakni pidana penjara paling singkat satu bulan hingga enam bulan dan/atau denda mulai dari enam ratus ribu hingga enam juta rupiah, sesuai dengan Pasal 70 ayat (1) dan Pasal 71 ayat (1) Undang-Undang Pemilihan," ujar Pemerhati Hukum Kabupaten Langkat Harianto Ginting.

Lebih lanjut, kepada awak media, Senin (07/10/3024), Harianto Ginting berharap ancaman pidana tersebut mampu menghalangi para Calon Kepala Daerah untuk melibatkan ASN dalam proses Pilkada. Ia juga mengajak seluruh pihak untuk bersama-sama menciptakan iklim demokrasi yang bersih dan berintegritas.

"Mari kita ciptakan demokrasi yang jujur, adil, dan berintegritas. Dibutuhkan kerjasama semua pihak terkait untuk mencapai tujuan ini," imbuhnya.

Baca Juga: Polisi Periksa 26 Saksi Laporan Kasus Penyataan Jubir TPN Ganjar-Mahfud Aiman Witjaksono Soal Aparat Tidak Netral

Ketua DPD PPKHI Binjai-Langkat tersebut juga menyampaikan pandangannya terkait posisi ASN dalam sistem pemerintahan yang terkoneksi erat dengan kepentingan politik. Ia menyoroti bahwa hubungan sinergis antara Presiden/Kepala Daerah dan Pegawai Negeri Sipil (PNS) sering kali mengaburkan netralitas ASN.

"Kondisi ini menyebabkan ASN tidak netral saat menjalankan tugas, karena sarat dengan kepentingan politik. Konsep netralitas ini dirasakan masih belum sepenuh hati. Dan ini menjadi tantangan dalam menjaga PNS agar tetap netral serta terhindar dari politik praktis," tuturnya.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Mery Ismail

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Gubsu : Bantuan Korban Bencana Harus Tepat Sasaran

Minggu, 21 Desember 2025 | 15:07 WIB
X