Realitasonline.id - Taput | Tuntut pembatalan Sertipikat atas nama Anton Sihombing no 2215 dan 2216, perwakilan Op. Banggar Nababan mendatangi kantor pertahanan kabupaten Tapanuli Utara, Kamis (10/10/2024).
Dengan pengawalan personil kepolisian dari Polres Taput, keturunan Op Banggar Nababan yang datang menyampaikan aspirasi diterima perwakilannya diruangan rapat Kantor Pertanahan Taput.
Rapat dipimpin kepala kantor pertanahan R. Gunadi dihadiri perwakilan keturunan Op Banggar Nababan Ls Darwis Hutabarat, Kabag Ops, Kasat Intelkam serta perwakilan Anton Sihombing.
Kepala Kantor Pertanahan R. Gunadi kepada Realitas online.id mengatakan tuntutan dari keturunan Op. Banggar tidak bisa serta merta dipenuhi.
Baca Juga: Menag Yaqut: Tak Lagi Dipelesetkan 'Kantor Urusan Asmara', KUA Kini Benar-benar Layani Urusan Agama
Tuntutan tersebut berisikan permohonan pembatalan Sertipikat no 2215 dan 2216 atas nama Anton Sihombing yang terbit tahun 2019 berdasarkan putusan pengadilan tahun 1973 yang pada pokoknya dimenangkan Op. Banggar Nababan.
Selain itu sertipikat yang dimaksud telah cacat administrasi serta diminta agar dibatalkan karena terdapat kejanggalan seputar batas-batas yang tidak sesuai fakta.
Gunadi dalam kesempatan itu mengatakan pihaknya tidak bisa serta merta melakukan pembatalan Sertipikat yang telah terbit.
"Harus ada mekanisme tidak bisa begitu saja kami membatalkan dan itu bukan kewenangan di Kantor Pertanahan Taput sesuai Peraturan Menteri Agraria/Kepala BPN no 21 tahun 2020," ujarnya.