Tuntut Pembatalan Sertifikat Anton Sihombing, Kepala Kantah Taput Tawarkan 2 Opsi kepada Keturunan Op Banggar Nababan

photo author
- Kamis, 10 Oktober 2024 | 18:52 WIB
Keterangan Foto: Kepala kantor pertanahan Taput R.Gunadi saat memimpin rapat bersama Kabag Ops dan Kasat Intelkam Polres untuk mendengar aspirasi Op. Banggar Nababan. Realitasonline.id/ AS
Keterangan Foto: Kepala kantor pertanahan Taput R.Gunadi saat memimpin rapat bersama Kabag Ops dan Kasat Intelkam Polres untuk mendengar aspirasi Op. Banggar Nababan. Realitasonline.id/ AS

Realitasonline.id - Taput | Tuntut pembatalan Sertipikat atas nama Anton Sihombing no 2215 dan 2216, perwakilan Op. Banggar Nababan mendatangi kantor pertahanan kabupaten Tapanuli Utara, Kamis (10/10/2024).

Dengan pengawalan personil kepolisian dari Polres Taput, keturunan Op Banggar Nababan yang datang menyampaikan aspirasi diterima perwakilannya diruangan rapat Kantor Pertanahan Taput.

Rapat dipimpin kepala kantor pertanahan R. Gunadi dihadiri perwakilan keturunan Op Banggar Nababan Ls Darwis Hutabarat, Kabag Ops, Kasat Intelkam serta perwakilan Anton Sihombing.

Kepala Kantor Pertanahan R. Gunadi kepada Realitas online.id mengatakan tuntutan dari keturunan Op. Banggar tidak bisa serta merta dipenuhi.

 

Baca Juga: Menag Yaqut: Tak Lagi Dipelesetkan 'Kantor Urusan Asmara', KUA Kini Benar-benar Layani Urusan Agama

 

Tuntutan tersebut berisikan permohonan pembatalan Sertipikat no 2215 dan 2216 atas nama Anton Sihombing yang terbit tahun 2019 berdasarkan putusan pengadilan tahun 1973 yang pada pokoknya dimenangkan Op. Banggar Nababan.

Selain itu sertipikat yang dimaksud telah cacat administrasi serta diminta agar dibatalkan karena terdapat kejanggalan seputar batas-batas yang tidak sesuai fakta.

Gunadi dalam kesempatan itu mengatakan pihaknya tidak bisa serta merta melakukan pembatalan Sertipikat yang telah terbit.

 

Baca Juga: Forbes World’s Best Employers 2024 Catat Prestasi Telkom Empat Tahun Berturut-turut, Rankingnya Mengejutkan

 

"Harus ada mekanisme tidak bisa begitu saja kami membatalkan dan itu bukan kewenangan di Kantor Pertanahan Taput sesuai Peraturan Menteri Agraria/Kepala BPN no 21 tahun 2020," ujarnya.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Iin Prasetyo

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Gubsu : Bantuan Korban Bencana Harus Tepat Sasaran

Minggu, 21 Desember 2025 | 15:07 WIB

Terpopuler

X