Bawaslu Taput Tegaskan ASN Tidak Berpolitik Praktis, Jika Melanggar Bisa Kena Sanksi Pidana

photo author
- Jumat, 11 Oktober 2024 | 16:15 WIB
Koordinator divisi penanganan pelanggaran dan penyelesaian sengketa Parlin Martua Tambunan (Realitasonline.id/AS)
Koordinator divisi penanganan pelanggaran dan penyelesaian sengketa Parlin Martua Tambunan (Realitasonline.id/AS)

 

Realitasonline.id - Taput | Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Tapanuli Utara (Taput) menegaskan agar Aparatur Sipil Negara (ASN) tidak berpolitik praktis.

Penegasan itu dilontarkan koordinator divisi penanganan pelanggaran dan penyelesaian sengketa Parlin Martua Tambunan kepada awak media, Jumat (11/10/2024) di sekretariat Bawaslu Taput.

Terlebih juga diatur dalam SKB (surat keputusan bersama) tentang pedoman pembinaan dan pengawasan netralitas ASN dalam penyelenggaraan pemiliham umum dan pemilihan.

 

Baca Juga: Tingkatkan Kinerja Pungutan Pajak, SAMSAT Aceh Selatan Luncurkan Kegiatan PeuJaGa

 

Parlin menuturkan ada beberapa bentuk yang dianggap pelanggaran pada pemilihan umum dan pemilihan oleh ASN (Aparatur sipil negara) yang diatur berdasarkan SKB (Surat Keputusan Bersama) tahun 2022 Menteri pemberdayaan aparatur sipil Negara dan Reformasi, Mendagri, Kepala BKN, Ketua KASN dan ketua Bawaslu.

"Sesuai SKB seperti ASN dilarang sosialisasi atau kampanye di salah satu media sosial, memasang spanduk, menghadiri kampanye salah satu paslon, membuat postingan di media sosial yang memihak salah satu calon, foto bersama dengan salah satu calon maupun tim sukses yang dibagikan di media sosial, ikut kampanye atau sosialisasi dalam pengenalan paslon di pemilihan," terangnya.

 

Baca Juga: Cair!!! Pj Gubernur Sumut Agus Fatoni Dapat Rp578 Miliar Aset BMN, untuk Apa Aja Bos?

Parlin menambahkan apabila ASN melanggar aturan yang sudah ada, dapat dikenai sanksi berupa kode etik sesuai dengan pasal 11 huruf (c) PP no. 42 / 2004 yaitu sanksi moral, dengan membuat pernyataan secara tertutup dan pernyataan secara terbuka.

ASN bisa juga dikenakan sanksi pidana sesuai dengan yndang-undang pemilihan no. 6 tahun 2020 Pasal 188 jo pasal 71, dimana setiap pejabat negara, pejabat daerah, apartur sipil negara, kepala desa atau sebutan lain lurah, anggota TNI/Polri dilarang membuat keputusan atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan atau salah satu pasangan calon.

 

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Iin Prasetyo

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Gubsu : Bantuan Korban Bencana Harus Tepat Sasaran

Minggu, 21 Desember 2025 | 15:07 WIB

Terpopuler

X