Baca Juga: Kelamaan Menjabat, Yayasan Supremasi Keadilan Aceh Desak Pj Bupati Abdya Evaluasi Pejabat
"Bila terbukti melanggar UU pemilihan no, 6 tahun 2020 pasal 188 Jo 71, dapat dikenai sanksi pidana penjara paling singkat satu bulan dan penjara maksimal enam bulan atau denda minimal Rp600 ribu dan maksimal enam juta rupiah," ungkapnya.
Seputar larangan lokasi kampanye pasangan calon dilarang kampanye dibeberapa tempat umum seperti di tempat ibadah, rumah sakit atau pelayanan kesehatan, pendidikan, sedangkan di tempat pendidikan perguruan tinggi diperbolehkan asal ada ijin dari lembaga pendidikan itu sendiri.
"Sebelumnya kami sudah menyampaikan surat himbauan kepada pemerintah Kabupaten Tapanuli Utara dan seluruh kepala desa agar netral dalam pemilihan ini, dan kami akan tetap melakukan pengawasan ketat di tingkat kabupaten, kecamatan sampai ke desa, sehingga pelanggaran pemiliham dapat diminimalisir," pungkasnya. (AS)