Berdasarkan ketentuan, dalam hal pimpinan DPRD Kabupaten/Kota belum terbentuk, DPRD Kabupaten/Kota dipimpin oleh Pimpinan Sementara DPRD Kabupaten/Kota terdiri atas 1 orang Ketua dan 1 orang Wakil Ketua yang berasal dari 2 partai politik yang memperoleh kursi terbanyak pertama dan kedua di DPRD Kabupaten/Kota.
Dalam hal ini Partai Golkar kursi terbanyak pertama dan Partai Nasdem kursi terbanyak kedua,” jelas Sekretaris DPRD Langkat.
Hadir dalam rapat paripurna tersebut Pj. Bupati Langkat, Forkopimda, Sekda yang dalam kesempatan itu membacakan pidato Menteri Dalam Negeri RI, Sultan Langkat, anggota DPRD Sumut, Kepala OPD, Komisioner KPU, Komandan Satuan TNI/Polri, pimpinan partai politik, tokoh agama, tokoh masyarakat, ormas, OKP dan keluarga para anggota DPRD Langkat yang dilantik serta tamu undangan lainnya.(MA)