Rapat Paripurna DPRD Langkat, Agenda Penyampaian Laporan Reses dan Usulan Pemberhentian Syah Afandin

photo author
- Senin, 19 Februari 2024 | 12:04 WIB
Sekertaris Daerah Kabupaten Langkat H. Amril Nasution membacakan pidato tertulis Plt Bupati Langkat pada rapat parupurna DPRD kabupaten tersebut (Realitasonline.id/AA)
Sekertaris Daerah Kabupaten Langkat H. Amril Nasution membacakan pidato tertulis Plt Bupati Langkat pada rapat parupurna DPRD kabupaten tersebut (Realitasonline.id/AA)

Realitasonline.id - Langkat | DPRD Langkat gelar rapat paripurna dengan agenda penyampaian laporan reses dan usulan pemberhentian Syah Afandin dari jabatannya, dihadiri Sekertaris Daerah Kabupaten Langkat H. Amril Nasution,  di Gedung DPRD Kabupaten Langkat.

Kegiatan Reses ini dilaksanakan mulai tanggal 2-5 Februari 2024, dengan menghadirkan 100-200 orang konstituen, guna menyerap dan menyaring aspirasi masyarakat dari masing masing daerah pemilihan I-V.

Hasil reses ini dibacakan jurubicara masing-masing dapil I-V dan kemudian menyerahkan ke Ketua DPRD Kabupaten Langkat Sribana Peranginangin.

Baca Juga: 29 pejabat eselon II Ikuti Asesmen, Anak Mantan Bupati Deli Serdang Terancam Dicopot

Plt Bupati Langkat dalam sambutan tertulis dibacakan Sekda Kabupaten Langkat Amril berterimakasih kepada DPRD telah menerima aspirasi masyrarakat dan menjalankan tanggung jawab sebagai wakil rakyat.

" Terima kasih telah memfasilitasi kegiatan ini yang merupakan langkah baik untuk membangun Kabupaten Langkat kedepannya" ucapnya.

Ketua DPRD Kabupaten Langkat Sribana Peranginangin berharap komisi-komisi dan badan anggaran agar menindaklanjuti hasil reses tersebut, sehingga aspirasi masyarakat dapat dijalankan dengan pembentukan program secepatnya.

Baca Juga: Suara Caleg Petahana Dedi Syahputra Unggul di Dapil Deli Serdang I

Rapat paripurna DPRD Kabupaten Langkat dilanjutkan dengan agenda pengumuman dan usulan pemberhentian wakil bupati langkat H. Syah Afandin SH periode 2019-2024. 

Rapat ini dilaksanakan berdasarkan undang-undang no 23 tahun 2014 tentang pemberhentian kepala daerah atau wakil kepala daerah.

Baca Juga: PT Agincourt Resources Dukung HPN 2024 Seminarkan Environmental Social Governance

Ketua DPRD sebagai pemimpin Rapat Paripurna menyampaikan, dengan berakhirnya masa jabatan wakil bupati langkat, melalui rapat ini DPRD kabupaten langkat mengusulkan pemberhentian wakil bupati Langkat periode 2019-2024. "Maka selanjutnya akan diproses kementrian dalam negeri yang dibawa oleh Gubernur sumut" ucapnya.(AA)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Mery Ismail

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Gubsu : Bantuan Korban Bencana Harus Tepat Sasaran

Minggu, 21 Desember 2025 | 15:07 WIB
X