Realitasonline.id - LANGKAT | Aliansi LSM Muhammad Jaspen Pardede dari P3H dan Zulkifli Gayo dari LSM LPPASRI Saiful Basri menuding Kacapdis Binjai Langkat diduga tidak bertanggung jawab, terkait adanya dugaan pengutipan uang SPP di SMA dan SMK Negeri Kabupaten Langkat.
Dua LSM ini telah membuat laporan pengaduan masyarakat (Dumas) terkait dugaan SMA Negeri dan SMK Negeri se Kabupaten Langkat diduga kutip dana ke siswa dengan surat nomor 17/LP - Dumas/BJ - KL/VII/2024 ke Kejaksaan Negeri Stabat Kabupaten Langkat.
Ada pun materi laporan pengaduan masyarakat (Dumas):
1. Bahwa pada SMA Negeri dan SMK Negeri di Kabupaten Langkat ada dugaan pengutan / kutipan uang dari siswa dan siswi yaitu:
A. Tahun 2021, 2022 dan Tahun 2023 nama pengutan / kutipan uang komite sekolah yang besarnya Rp. 30.000 sampai Rp. 50.000 persiswa setiap bulan.
B. Tahun 2024 nama pengutan/ kutipannya adalah uang SPP (Sumbangan Pembangunan Pendidikan) yang besar nya Rp. 30.000 sampai Rp. 50.000 persiswa setiap bulan.
Baca Juga: Temuan Mayat Wanita Dalam Tas di Tahura Brastagi, Pelakunya Ternyata 2 Oknum Polri Diduga Terlibat
2. Bahwa pada SMA Negeri Dan SMK Negeri di Kabupaten Langkat siswa dan siswi menerima Rp. 1.500.000 persiswa persiswa persiswa pertahun dari Dana BOS.
3. Gaji Honor GTT ( Guru Tidak Tetap) sumber Dana nya dari provinsi bukan dari sekolah.
4. Gaji Honor Guru yang ada NUPTK Dari Dana BOS.
Yang dilaporkan oleh Aliansi LSM adalah :
1. Saiful Basri selaku Kacapdis Binjai Langkat yang bertanggung jawab penuh atas Pengutipan SPP tampa dasar hukum Pergub atau Perda Provinsi. " Tentang besaran dana SPP yang di wajibkan setiap bulan kepada siswa dan siswi.
2. Kepala sekolah SMA Negeri dan SMK Negeri Se Kabupaten Langkat.