Teka Teki Kasus Penemuan Mayat Perempuan di Berastagi Terungkap, Polda Sumut Tetapkan 5 Tersangka 2 DPO

photo author
- Senin, 28 Oktober 2024 | 22:56 WIB
Dir Reskrimum Polda Sumut Kombes Pol Sumaryono didampingi Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi memberi penjelasan penyebab pembunuhan di Doulu Berastagi, Senin (28/10/2024). (Realitasonline.id/Dok Polda Sumut)
Dir Reskrimum Polda Sumut Kombes Pol Sumaryono didampingi Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi memberi penjelasan penyebab pembunuhan di Doulu Berastagi, Senin (28/10/2024). (Realitasonline.id/Dok Polda Sumut)

Realitasonline.id - MEDAN | Akhirnya kasus penemuam mayat perempuan di Berastagi terungkap. Diketahui, korban berinisial MP alias Sela.

Ditrekrimum Polda Sumut mengungkapkan kasus tersebut merupakan kasus penganiayaan yang berujung kematian korban Sela.

Sela tewas ditemukan dalam kondisi mengenaskan pada 22 Oktober 2024 lalu di Jalan Jamin Ginting Desa Doulu Kecamatan Berastagi Kabupaten Karo.

Baca Juga: Penyandang Disabilitas di Asahan Dapat Pelatihan Dari Pemkab

Korban yang berusia 26 tahun ini dilaporkan sempat tinggal bersama tersangka utama, JFJ alias Jo di kediaman tersangka di Jalan Merdeka, Pematang Siantar.

Dir Reskrimum Polda Sumut, Kombes Pol Sumaryono mengonfirmasi penyebab pembunuhan pada kasus ini.

Dari hasil penelusuran dan otopsi, terungkap bahwa korban atas nama MP ini meninggal karena kehilangan banyak darah dan luka luka dibagian badan dan kepalanya, jelasnya saat melakukan Konferensi Pers, Senin 28/10/2024.

Kejadian penganiayaan ini berlangsung di kediaman tersangka Jo pada 20 Oktober 2024.

Jo melakukan kekerasan terhadap korban menggunakan tangan serta gagang sapu berbahan kayu, diduga setelah sebelumnya melakukan hubungan intim di bawah pengaruh narkoba jenis sabu.

Baca Juga: 3 Paslon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Medan Deklarasikan Pilkada Damai, Aulia Rahman: Siap Menang, Siap Kalah

“Motif sementara yang kami dalami adalah adanya hubungan pribadi antara tersangka JFJ dan korban yang memicu terjadinya penganiayaan ini,” ujar Kombes Pol Sumaryono dalam pernyataan resmi.

Selain itu, tersangka sempat menjanjikan sejumlah uang kepada beberapa orang untuk membantu menghilangkan jejak kejahatannya, yang menunjukkan niat untuk menutupi perbuatannya dan menghindari proses hukum.

Dalam penanganan kasus ini, Polda Sumut menetapkan lima orang tersangka, masing-masing dengan peran yang berbeda. Selain Jo, tersangka lain yang berperan signifikan adalah S, yang membantu mengangkat dan membuang jasad korban, serta EI yang turut membantu mencari eksekutor untuk membuang jenazah.

Dua oknum anggota kepolisian, JHS dan HP, yang mengetahui kejadian namun tidak melaporkannya, turut terlibat sebagai saksi yang absen melapor.

Baca Juga: Panen Perdana Edamame di Kebun Sei Semayang PTPN I Regional 1

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Ayu Kesuma Ningtyas

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X