Sempat Mentok Gegara Kompensasi Rp 100 Juta, Dimediasi Polres Padangsidimpuan Kasus Anak Saling Lapor Berakhir Damai

photo author
- Selasa, 12 November 2024 | 23:59 WIB
Kapolres Padangsidimpuan, AKBP Dr. Wira Prayatna, bersama Pj. Wali Kota Padangsidimpuan Timur Tumanggor, Wakil Ketua DPRD Padangsidimpuan Rusydi Nasution, tokoh masyarakat, tokoh agama, tokoh budaya, kuasa hukum kedua belah pihak dan kedua orang tua anak masing-masing Julpan Tambunan dan Tuppal Saba (Realitasonline.id/Riswandy)
Kapolres Padangsidimpuan, AKBP Dr. Wira Prayatna, bersama Pj. Wali Kota Padangsidimpuan Timur Tumanggor, Wakil Ketua DPRD Padangsidimpuan Rusydi Nasution, tokoh masyarakat, tokoh agama, tokoh budaya, kuasa hukum kedua belah pihak dan kedua orang tua anak masing-masing Julpan Tambunan dan Tuppal Saba (Realitasonline.id/Riswandy)

Realitasonline.id - Padangsidimpuan | Kasus anak saling lapor dan keduanya sempat ditetapkan jadi tersangka oleh Polres Padangsidimpuan, berakhir dengan kesepakatan damai, setelah Polres Padangsidimpuan memediasi kedua belah pihak, di Mapolres Padangsidimpuan, Jalan SM. Raja Padangsidimpuan, Selasa (12/11/2024).

Mediasi dipimpin Kapolres Padangsidimpuan, AKBP Dr. Wira Prayatna, disaksikan Penjabat (Pj) Wali Kota Padangsidimpuan Timur Tumanggor, Wakil Ketua DPRD Padangsidimpuan Rusydi Nasution, tokoh masyarakat, tokoh agama, tokoh budaya, kuasa hukum kedua belah pihak dan kedua orang tua anak masing-masing Julpan Tambunan dan Tuppal Sabar Pardede.

" Setelah melalui mediasi yang kami diinisiasi bersama Pemerintah Kota, tokoh agama, tokoh masyarakat, tokoh budaya, serta beberapa perwakilan masyarakat, akhirnya kedua pihak sepakat untuk menyelesaikan permasalahan ini secara kekeluargaan, " ujar Kapolres Padangsidimpuan, AKBP Dr. Wira Prayatna, kepada wartawan usai proses mediasi.

Baca Juga: Kades Sipahutar Sipoholon Akan Memediasi Pengembang dan Petani Terkait Lahan Tertimbun

Ia menyampaikan bahwa proses mediasi berjalan lancar dan menghasilkan keputusan yang diterima oleh kedua belah pihak dan ini merupakan hasil baik dari proses mediasi yang kami lakukan.

" Melalui pendekatan restoratif atau restorative justice, kami berhasil mendorong kedua belah pihak untuk menemukan solusi bersama yang damai, " terangnya.

Dijelaskannya, kasus ini semula melibatkan laporan saling lapor dari kedua keluarga terkait penyebaran konten pribadi, yang sempat memicu ketegangan di antara mereka.

Baca Juga: Dimediasi Polsek Lubuk Pakam Marbot Mesjid Al Hidayah BSP dan Pelaku Pemukulan Sepakat Berdamai

" Untuk meredam ketegangan antara kedua belah pihak, kita melakulan pendampingan melalui proses mediasi dan menghasilkan kesepakatan tanpa perlu melanjutkan kasus ke proses hukum yang lebih dalam, " ungkapnya

Kapolres berharap solusi restoratif ini dapat menjaga hubungan baik antara kedua keluarga serta menjadi contoh bagi masyarakat lainnya. Restorative justice selalu menjadi pilihan terbaik untuk memulihkan keharmonisan dalam masyarakat.

" Kesepakatan damai ini menjadi wujud nyata upaya kepolisian dalam mendukung penyelesaian masalah yang lebih manusiawi dan berfokus pada perdamaian dan masa depan anak, " tuturnya.

Baca Juga: Pemotor yang Ditilang dan Anggota Polantas Deli Serdang Akhirnya Berdamai

Terpisah, Julpan Tambunan dan Tuppal Sabar Pardede, orang tua dari kedua anak menyampaikan apresiasi kepada Kapolres Padangsidimpuan atas proses mediasi terhadap persolalan anak-anak mereka.

" Ini menjadi pelajaran bagi kami dan juga semua orang tua, untuk selalu menjaga anak-anak terutama dalam penggunaan gadget agar tidak salah dalam penggunaannya, " ucap Julpan dan Tuppal.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Mery Ismail

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Gubsu : Bantuan Korban Bencana Harus Tepat Sasaran

Minggu, 21 Desember 2025 | 15:07 WIB
X