Pleno KPU Deli Serdang, Anak Mantan Bupati Kalahkan Petahana

photo author
- Senin, 9 Desember 2024 | 09:23 WIB
Komisioner KPU Deli Serdang foto bersama Bawaslu dan utusan masing-masing paslon sebelum rapat rekapitulasi hasil penghitungan suara  Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Deli Serdang  (Realitasonline.id/zul)
Komisioner KPU Deli Serdang foto bersama Bawaslu dan utusan masing-masing paslon sebelum rapat rekapitulasi hasil penghitungan suara Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Deli Serdang (Realitasonline.id/zul)

Realitasonline.id - Lubuk Pakam |  KPU Deli Serdang telah melakukan rekapitulasi penghitungan suara untuk Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Deli Serdang di D'Prima Hotel Batang Kuis, Jumat (6/12/24)

Hasilnya, paslon nomor urut 1 Sofyan Nasution dan Junaidi Parapat mendapatkan perolehan suara 79.462 atau 17.76 persen.

Kemudian paslon nomor urut 2, dr Asri Ludin Tambunan yang merupakan anak eks Bupati Deli Serdang almarhum Amri Tambunan dan Lom-Lom Tambunan memperoleh 229.242 suara tertinggi atau 51,23 persen.

Baca Juga: KPU dan Bawaslu Gelar Rapat Pleno Rekapitulasi Suara Pemilu 2024 di Humbahas

Untuk paslon nomor urut 3, M Ali Yusuf Siregar, Bupati Deli Serdang petahana dan Bayu Sumantri Agung hanya memperoleh 138.696 suara atau 31 persen.

Partisipasi pemilih pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati hanya sebesar 32,25 persen dan dicap paling terburuk sepanjang masa. Padahal jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) di Kabupaten Deli Serdang mencapai 1.439.399 orang.

Dari hasil rekapitulasi juga didapat untuk pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur nomor urut 1, Bobby Afif Nasution dan Surya memperoleh suara tertinggi.

Baca Juga: KPU Sumut Gelar Rapat Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Pilgubsu di 33 Kabupaten/Kota, Beberapa Kabupaten Bobby-Surya Masih Unggu;

Partisipasi pemilih untuk Pilgup ini hanya 32,4 persen. Jumlah perolehan suara Bobby-Surya dan Edy-Hasan selisih 116.433. Total Bobby-Surya mendapatkan perolehan suara 328.188 sementara Edy-Hasan perolehan suaranya 211.755

Namun, kubu Paslon Bupati dan Wakil Bupati nomor 1 dan nomor 3 menolak hasil rekapitulasi penghitungan suara yang dilakukan oleh KPU Deli Serdang itu. Sejumlah alasan disampaikan oleh kedua kubu yang menolak hasil rekapitulasi. Mereka juga tidak bersedia menandatangani berita acara rekapitulasi.

Hanya saksi kubu paslon 02 dr Asri Ludin Tambunan dan Lom Lom Suwondo yang menerima hasil dan bersedia menandatangani berita acara. Saat menyampaikan tanggapan, saksi 01, Adi Syahputra menyampaikan ada 4 hal yang menjadi alasan mereka menolak hasil Pilkada.

Baca Juga: KPU dan Bawaslu Gelar Rapat Pleno Rekapitulasi Suara Pemilu 2024 di  Humbahas

Pertama, kondisi pada hari H banyak daerah yang mengalami bencana banjir dan longsor sehingga kehadiran partisipasi pemilih hanya 30-40 persen dari total DPT yang ada. "Hasil Pilkada yang dihasilkan bukan suara mayoritas masyarakat Deli Serdang," bilang Adi Syahputra.

Kedua, sambungnya, diduga banyak keterlibatan ASN, unsur kades, kadus/ kepling sebagai mesin pemenangan calon tertentu. Ketiga diduga KPU dan Bawaslu tidak netral dan adanya indikasi pembiaraan partisipasi pemilih yang rendah di hari H pencoblosan.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Mery Ismail

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Gubsu : Bantuan Korban Bencana Harus Tepat Sasaran

Minggu, 21 Desember 2025 | 15:07 WIB
X