Realitasonline.id - Balige | KPUD Toba siap jalani sidang di MK manakala ada pengajuan paslon ke MK setelah penetapan hasil penghitungan suara tingkat kabupaten yang telah berlangsung sejak kemarin hingga hari ini, Rabu (4/12/2024).
Ketua KPUD Toba Sugar Sibarani menjelaskan, pengajuan ke MK berlangsung dalam tiga hari ini. Saksi paslon nomor urut 01 memberikan sejumlah komentar saat rekapitulasi berlangsung.
Ia sebutkan, saksi tersebut menyoroti soal proses pilkada; pendistribusian undangan kepada peserta pemilih (C-Pemberitahuan) dan kehadiran DPK saat pemungutan suara berlangsung.
Baca Juga: Tolak Permohonan Pengujian, MK Putuskan Jaksa Tak Bisa Lakukan PK
Soal adanya gugatan ke MK, pihaknya masih menunggu apakah ada paslon yang melakukan hal tersebut. "Kita kembalikan lagi ke paslonnya, apakah mereka akan membawa ini ke jalur MK. Kita akan tunggu apakah paslon akan menempuh jalur MK atas keberatan yang tadi dalam 3x24 jam," sambungnya.
Ia jelaskan, pihaknya telah melakukan proses sebelum dan sesudah pemungutan suara sesuai dengan peraturan yang berlaku. Ia tegaskan, pihaknya siap bersidang di MK bila ada oaslon melakukan gugatan.
"Pada prinsipnya, kita jalankan putungsura itu sesuai dengan peraturan yang berlaku. Jadi, kalaupun mereka menempuh jalur, kita siap. Kita lihat nanti bagaimana mereka menyampaikan bukti-bukti dan dalilnya dalam persidangan," terangnya.
Baca Juga: Sutarto Harapkan Putusan MK Menjadi Penguatan Dalam Demokrasi
Ia juga utarakan soal cuaca ekstrem saat pemungutan suara berlangsung. Walaupun demikian, proses pemulangan dan penghitungan suara (putungsura) berjalan lancar.
"Fakta di lapangan, kita mengalami kendala karena adanya cuaca ekstrem. Kita bisa lihat juga beberapa daerah alami gangguan saat pemungutan dan penghitungan suara. Namun, hal itu tidak bisa kita pastikan sebagai penyebab peserta pemilih tidak datang ke TPS," lanjutnya.
Ia jelakan, hasil rekapitulasi akan diumumkan pada hari ini dan penetapan hasil pun akan disampaikan pada hari ini setelah penggandaan dan penandatanganan dokumen berita acara.
Baca Juga: Kader Gerindra Sumut Sebut Maruli Jangan Tebar Fitnah di Sidang MK
"Hasil akan ditetapkan hari ini. Saat ini, kita masih lakukan penggandaan lalu disusul penandatanganan serta pembacaan keputusan," pungkasnya. (MS)