Alasan terakhir yang disampaikan Adi adalah kondisi di lapangan yang disebut sangat nyata terlihat salah satunya politik uang yang beredar.
Baca Juga: Bawaslu Taput Intens Pengawasan Rekapitulasi Perhitungan Suara Secara Berjenjang
"Maka kami tim saksi pasangan calon nomor urut 1 Sofyan dan Junaidi - Junaidi menolak hasil Pemilu Daerah Kabupaten Deli Serdang dan tidak bersedia menandatangani hasil rapat pleno rekapitulasi Pilkada,"kata Adi tegas.
Sementara saksi dari kubu 03, Bambang menyatakan Pemilukada di Kabupaten Deli Serdang tidak sukses, teebukti dari partisipasi pemilih hanya 32 persen saja. Sangat rendah partisipasinya
"Kami saksi dari 03 menyatakan menolak hasil putusan KPUD Deli Serdang. Partisipasi pemilih sangat kecil kemudian masih adanya indikasi-indikasi kecurangan ,"bilang Bambang.
Ditegaskannya, mereka tidak menerima apapun hasil KPUD karena menurut Bambang slogan sukseskan pemilu tidak terjadi pada Pilkada 2024 ini.
"In Sya Allah kami akan lakukan konsolidasi dan koordinasi dengan tim dan paslon. Akan menindaklanjuti hasil ini kepada yang lebih tinggi buat laporan ke Bawaslu atau melakukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi," ungkap Bambang. (zul)