Realitasonline.id - Deli Serdang | Polresta Deli Serdang berhasil menangkap seorang pelaku perjudian jenis togel (toto gelap) RS (40) warga Dusun 2 Jalan Ujung Serdang Kecamatan Tanjung Morawa Kab. Deli Serdang di wilayah hukum Deli Serdang.
Penangkapan tersebut merupakan komitmen Polresta Deli Serdang untuk berupaya membersihkan segala jenis perjudian khususnya togel di wilkum Polresta Deli Serdang
Kapolresta Deli Serdang Kombes Pol Raphael Sandhy Cahya Priambodo SIK didampingi Kasat Reskrim Kompol Risqi Akbar, SIK, MH membenarkan bahwa Sat Reskrim Polresta Deli Serdang telah berhasil menangkap 1 pelaku perjudian jenis Togel.
Baca Juga: Penangkapan Ketua PC KB FKPPI Langkat Terkait Perjudian dan Diduga Terlibat Peredaran Narkoba
"Pelaku RS saat ini sedang dilakukan pemeriksaan di Sat Reskrim terkait dengan perjudian jenis togel". Ujar Kasat Reskrim.
Dari hasil penangkapan RS Polisi menyita barang bukti berupa 1 (satu) unit Handphone merk OPPO A37f warna Putih yang berisikan nomor nomor Togel, uang tunai senilai Rp.122.000 dan 1 (satu) Buah buku tulis dan 4 ( empat) lembar buku rekapan togel.
Baca Juga: Perjudian Di Kota Binjai Marak Kembali, Ustaz Martono Minta Kapolda Sumut Tangkap!
Kepada Tersangka dikenakan 0pasal 303 KUHP dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.(Zul)