Realitasonline.id - Padangsidimpuan | Kapolres Padangsidimpuan, AKBP. Wira Prayatna memaparkan capaian kinerja Polres Padangsidimpuan sepanjang tahun 2024 dalam acara Refleksi Akhir Tahun yang berlangsung di Aula Pratidina Mapolres Padangsidimpuan, Jumat,(27/12/2024).
Paparan refleksi akhir tahun dihadiri Waka Polres Padangsidimpuan Kompol Rahman Takdir Harahap, Kasat Reskrim AKP D. Manalu, Kasat Samapta AKP H. Naibaho, Kasat Intelkam Iptu Marzuki, Kasi Humas AKP K. Sinaga, Plt. Kasi Propam Iptu Aguslim Anhar dan Kasi Dokkes Ipda E. Tarigan.
Dalam kesempatan tersebut, AKBP. Wira Prayatna memaparkan berbagai pencapaian yang diraih sepanjang tahun 2024, termasuk upaya penegakan hukum, pengungkapan kasus, serta pelaksanaan operasi kepolisian.
Kapolres mengungkapkan bahwa meskipun terdapat peningkatan jumlah tindak pidana, tingkat penyelesaian kasus juga menunjukkan hasil yang signifikan. “ Jumlah Tindak Pidana (JTP) memang mengalami peningkatan, tetapi hal ini diimbangi dengan peningkatan Penyelesaian Jumlah Tindak Pidana (PJTP). Ini menunjukkan bahwa seluruh kasus yang masuk telah kami tangani secara maksimal, ” ujar AKBP. Wira
Disebutkannya, sepanjang tahun 2024, personil Polres Padangsidimpuan berhasil menyelesaikan sejumlah tindak pidana. Bahkan, tingkat kejahatan di Kota Padangsidimpuan mengalami penurunan dari tahun 2023 yang lalu.
Berdasarkan data Polres Padangsidimpuan sepanjang tahun 2024, JTP penyalahgunaan narkotika sebanyak 169 kasus, dimana, Jumlah Penyelesaian Tindak Pidana (JPTP) sebanyak 157 kasus. Untuk kasus Kecelakaan Lalu Lintas jumlah JTP sebanyak 51 kasus dan JPTP sebanyak 50 Kasus.
Baca Juga: Refleksi Akhir Tahun 2021, Rektor Unimed Sampaikan 10 Poin
Sementara untuk kasus tindak pidana penganiayaan, JTP sebanyak 34 kasus sedangkan JPTP sebanyak 33 kasus. Begitu juga dengan kasus tindak pidana Pencurian dengan Pemberatan (Curat) yang mana JTP sebanyak 46 kasus dan JPTP sebanyak 24 kasus. Kemudian, kasus tindak pidana pencurian biasa, JTP sebanyak 19 kasus dan JPTP sebanyak 16 kasus.
Untuk kasus tindak pidana penggelapan, JTP sebanyak 33 kasus dan JPTP sebanyak 15 kasus. Sedangkan untuk kasus Pencurian Kenderaan Bermotor (Curanmor), JTP sebanyak 9 kasus dan JPTP sebanyak 5 kasus dan kasus kejahatan Perlindungan Anak, JTP sebanyak 22 kasus dan JPTP sebanyak 15 kasus.
Kasus Penipuan JTP sebanyak 13 kasus dan JPTP sebanyak 12 kasus. Sementara Kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT), JTP sebanyak 12 kasus dan JPTP sebanyak 8 kasus. Kasus kejahatan Informatika Tekhnologi Elekttonik (ITE), JTP sebanyak 12 kasus dan JPTP sebanyak 7 kasus dan kasus Judi, JTP sebanyak 9 kasus, JPTP sebanyak 6 kasus.
Baca Juga: Refleksi Akhir Tahun, FKUB Medan Berperan Penting Pelihara Kerukunan Umat
Lebih lanjut Kapolres membeberkan, dari data Pengaduan Masyarakat (Dumas) tahun 2024 tentang Tindak Pidana Korupsi pada Polres Padangsidimpuan yang berhasil diselamatkan dan pengembalian kerugian negara yang ditangani oleh Unit Tipikor Sat Reskrim Polres Padangsidimpuan, bekerjasama dengan Inspektorat Kota Padangsidimpuan sebanyak 13 kasus.
“ Sedangkan untuk kasus menonjol, Polres Padangsidimpuan baru-baru ini mengungkap kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO), dengan korban mencapai 12 orang Warga Negara Asing (WNA) asal Bangladesh dan mengamankan dua pelaku pasangan suami istri (Pasutri) asal Bangladesh dan Indonesia, ” terangnya.