ACEH UTARA – realitasoine.id | Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Utara melaksanakan konferensi pers dalam rangka refleksi akhir tahun memaparkan sejumlah kasus yang menonjol seperti kasus dugaan korupsi monument samudera pasai, dugaan korupsi rumah senif fakir miskin baitul mall, dan dugaan korupsi pada pembangunan proyek rumah sakit pratama Aceh Utara, di Aula Kejari, Rabu, 28 Desember 2022.
Namun, secara blak- blakan Kajari Aceh Utara Dr. Diah Ayu H.L Akbari, S.H. M.Hum mengambarkan modus dan karakter para koruptor di Aceh Utara, yang kerap mempunyai tradisi khusus untuk bersilat dari proses hukum dugaan korupsi yang sedang menjerat mereka, antara lain, dengan cepat - cepat memperbaiki bangunan ketika perkara naik ke penyidikan, atau bahkan, saat sudah di tetapkan sebagai tersangka.
"Kalau sudah di tetapkan sebagai tersangka, mereka baru cepat- cepat memperbaiki bangunan proyek yang dinilai bermasalah, seperti yang kita lihat pada beberapa kasus belakangan ini," disampaikan Dr. Diah Ayu, didampingi Kasi Intelijen Arif Kadarman, S.H., Kasi Tindak Pidana Khusus, Wahyudi Kuoso, S.H., M.H., Kasi Tindak Pidana Umum, Fauzi, S.H., Kasi Perdata dan Tata Usaha Negara, Dwi Meily Nova, S.H., M.H., Kasi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan, Mulyadi, S.H., M.H., dan Kepala Sub-Bagian Pembinaan, Rajeshkana, S.H., M.H.
Lebih lanjut Dr. Diah menyampaikan, beberapa capaian kinerja masing-masing Seksi pada Kejaksaan Negeri Aceh Utara salah satu capaian kinerja seksi Intelijen yang dijabat oleh Arif Kadarman, S.H. yang telah membuat beberapa kegiatan seperti penyuluhan hukum, program jaksa masuk sekolah, Program Jaksa Menyapa, penerangan hukum, pengelolaan dana desa bebas korupsi, pengawasan aliran kepercayaan dan aliran keagamaan, pengecahan perjalanan keluar negeri dan beberapa kegiatan lainya.
Pencegahan keluar negeri, telah dilakukan permohonan Pencegahan keluar Negeri ke Adhyaksa Monitoring Center (AMC) terhadap 5 (lima) orang Tersangka Dugaan Tindak Pidana Korupsi Proyek Pembangunan Monumen Islam Samudera Pasee di Kabupaten Aceh Utara T.A. 2012 s/d 2017 dan 5 (lima) orang Tersangka Dugaan Korupsi Pembangunan Rumah Senif Fakir dan Rumah Senif Miskin Pada Sekretariat Baitul Mal Kabupaten Aceh Utara tahun anggaran 2021," kata Diah.
Lebih lanjut, Dr. Diah Ayu H.L Akbari menyampaikan, tujuan refleksi akhir tahun ini sebagai wujud akuntabilitas, transparansi atas pelaksanaan dan pencapaian kinerja kejaksaan Aceh Utara selama tahun 2022.
“Capaian kinerja Kejari Aceh Utara, bidang pembinaan dan penyerapan Anggaran Satker (Data Span Kemenkeu) tahun 2022 sebesar 92,57%, pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) per-Oktober 2022 adalah sebesar Rp.166,655,863.” Sebutnya.