Salah Tempatkan Jabatan Perintahkan Sopir Truk Gelapkan Minyak CPO, Direktur PAMCO Diminta Tindak Tegas Inisial EU

photo author
- Minggu, 19 Januari 2025 | 21:21 WIB
Truk angkut minyak Crude Palm Oil (CPO), saat hendak digelapkan menuju lokasi penampungan. (Realitasonline.id/MA)
Truk angkut minyak Crude Palm Oil (CPO), saat hendak digelapkan menuju lokasi penampungan. (Realitasonline.id/MA)

Realitasonline.id - Langkat | Direktur PTPN IV Jatmiko Santosa dinilai salah menempatkan jabatan EU selaku GM Rayon Selatan.

Pasalnya, EU diduga terlibat kasus penggelapan minyak CPO di Pabrik Kelapa Sawit (PKS) Kwala Sawit PTPN IV Regional 2 Kebun Sawit semasa beliau menjabat sebagai GM (General Manager) Rayon Utara di perusahaan BUMN tersebut.

Sekarang ini Eri Umar dipindahtugaskan ke Rayon Selatan dengan jabatan sama selaku GM, dan baru-baru ini telah diadakan acara pisah sambut dengan pengganti yang baru.

Baca Juga: Sambangi BPS Sumut, KPPU Ingin Perkuat Data Persaingan Usaha dan Kemitraan

Seharusnya EU tidak sepantasnya diberi jabatan menjadi GM, karena dia diduga terlibat kasus penggelapan pencurian minyak CPO semasa bertugas di Rayon Utara.

Makanya Direktur PAMCO salah menempatkan jabatan EU yang seharusnya beliau dicopot atau diberi sanksi yang tegas.

Terungkapnya kasus penggelapan CPO setelah adanya seorang sopir truk tangki berinisial RMH (25 tahun) yang bekerja di Pabrik Kelapa Sawit (PKS) Kwala Sawit PTPN IV Regional 2 Kebun Sawit Seberang menjalani pemeriksaan dalam dugaan kasus penggelapan Crude Palm Oil (CPO) milik perusahaan BUMN tersebut.

Hal itu dibenarkan oleh Papam Distrik Rayon Utara, Mayor CAJ Hadi Utomo. Dijelaskan Hadi, pemeriksaan terhadap terduga pelaku berkaitan atas perintah GM
Distrik Rayon Utara PTPN-IV Regional 2.

Baca Juga: Laga Play off Degradasi PSMS Medan vs Sriwijaya FC Berakhir 2-0, Sang Kapten Rachmad Hidayat Sumbang 1 Gol

Terduga pelaku diperiksa untuk dimintai keterangan sehubungan dengan terjadinya penggelapan CPO di PKS Kwala Sawit dengan berat lebih kurang 100 kg per trip, pada tanggal 23 Agustus 2024.

Saat diintograsi, terduga pelaku mengaku telah melakukan penggelapan CPO di PKS Kwala Sawit. 

Dalam aksinya, beliau telah melajukan penggelapan CPO dari PKS Kwala Sawit kurang lebih 20 kali.

"Dalam setiap trip saya menggelapkan CPO sebanyak 100 kg," kata terduga pelaku.

Kepada siapa dan dimanakah CPO yang digelapkan itu dijual, terduga pelaku mengaku menjualnya kepada seseorang bernama Iyan di daerah Sumur Boor.

Untuk setiap tripnya, terduga pelaku mendapat imbalan sebesar Rp 500 ribu.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Ayu Kesuma Ningtyas

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Gubsu : Bantuan Korban Bencana Harus Tepat Sasaran

Minggu, 21 Desember 2025 | 15:07 WIB

Terpopuler

X