Realitasonline.Id - Paluta | Pemerintah terus meningkatkan alokasi anggaran untuk program penurunan stunting dan untuk tahun 2023, anggaran percepatan penurunan stunting di Kabupaten Padang Lawas Utara (Paluta) mencapai Rp25 Milyar yang dialokasikan di sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD) kabupaten Paluta. Namun demikian, efektivitas penggunaan dan pelaksanaan dana ini sangat dipertanyakan.
Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) kabupaten Paluta Tohong P Harahap didampingi sekretaris Lomo Siregar dan anggota senior Ahmad Yasir Harahap mengungkapkan bahwa alokasi anggaran untuk penanganan stunting terutama di tahun 2023 perlu untuk dilakukan audit investigasi secara terperinci oleh pihak penegak hukum.
"Kami mengatakan ini setelah melihat bahwa di tahun 2023 pagu dana penanganan stunting mencapai Rp25 Milyar, belum di tahun 2024 yang anggaran naik lebih tinggi. Tapi pada pelaksanaannya tidak sesuai yang diharapkan dan disinyalir banyak penyimpangan,” katanya, Kamis (23/01).
Baca Juga: Terkait Alokasi Anggaran Proyek di Dinas Perkim, Kadis Takut Ditanyai Wartawan
Ia menilai penggunaan dana yang cukup fantastis tersebut oleh tim percepatan penurunan stunting (TPPS) kabupaten Paluta sepertinya asal-asalan dan hanya menjadi ajang untuk melakukan korupsi berjamaah.
Seperti anggaran yangCapai Rp25 Milyar, Realisasi Anggaran Penanganan Stunting di kabupaten Paluta Tahun 2023.
Dipertanyakan Penduduk dan Keluarga Berencana (P3AP2KB) kabupaten Paluta tahun 2023 sebesar Rp5,4 Milyar yang sebagian besar digunakan hanya untuk penyediaan biaya operasional pengelola dan pelaksana dalam hal ini kader.
"Di satu dinas saja mencapai 5,4 Milyar Rupiah, tapi sebagian besar digunakan untuk biaya operasional saja yang mencapai 2,5 Milyar Rupiah. Sebagian lagi untuk rapat-rapat dan pertemuan dan sisanya untuk sosialisasi serta sejumlah pengadaan yang diduga juga ada indikasi mark up,” jelasnya.
Baca Juga: Wali Kota Pematangsiantar Percepatan Penurunan Stunting Menjadi Tugas Bersama
Selain itu, di sejumlah OPD lainnya juga pemerintah mengalokasikan anggaran yang cukup besar untuk fasilitas dasar seperti air bersih, MCK dan program-program lainnya yang bertujuan untuk penanganan stunting di kabupaten Paluta.
Karena itu, ia menilai aparat penegak hukum dalam hal ini Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) perlu hadir di kabupaten Paluta untuk menelusuri dugaan adanya penyimpangan atau penyelewengan pengelolaan dana tersebut mengingat anggaran yang dikucurkan sangat besar dan anggaran tersebut merupakan dana Negara yang disiapkan untuk kepentingan rakyat.
“Mungkin perlu dilihat dan dievaluasi lagi tim kerja penanganan stunting kabupaten Paluta karena sepertinya ada yang kurang beres dalam pengelolaan anggaran fantastis tersebut. Kami berharap pihak Kejati Sumut perlu melakukan audit secara terperinci seperti yang saat ini dilaksanakan di kabupaten Madina,” pungkasnya.(ASR)