Sah, KPU Taput Tetapkan Jonius Taripar Hutabarat dan Deni Lumbantotruan Bupati dan Wabup Periode 2025-2030

photo author
- Rabu, 5 Februari 2025 | 17:51 WIB
Ketua KPU Suwardi Pasaribu didampingi komisioner Chanra Panggabean Evi Marpaung Ady Putra dan Simtoy Manullang saat menyerahkan berita acara penetapan kepada Bupati terpilih Dr. Jonius Taripar Hutabarat dan Wabup Dr. Deni Lumbantoruan (Realitasonline.id/ AS)
Ketua KPU Suwardi Pasaribu didampingi komisioner Chanra Panggabean Evi Marpaung Ady Putra dan Simtoy Manullang saat menyerahkan berita acara penetapan kepada Bupati terpilih Dr. Jonius Taripar Hutabarat dan Wabup Dr. Deni Lumbantoruan (Realitasonline.id/ AS)

Realitasonline.id - Taput | Pasca putusan dismissal Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak gugatan paslon 01 Satika-Sarlandy dengan nomor 114/PHPU. Bup-XXXIII/2025 Selasa 4 Februari.

Melalui rapat pleno terbuka yang digelar di Sopo Partukkoan Tarutung, Rabu (5/2), Komisioner Komisi Pemilihan Umum Taput menetapkan Dr. Jonius Taripar Hutabarat dan Dr. Deni Lumbantoruan sebagai Bupati dan Wabup periode 2025-2023.

Rapat pleno tampak dihadiri Bupati dan Wabup terpilih Dr. Jonius Taripar Hutabarat dan Wabup Dr. Deni Lumbantoruan didampingi istri Neny Angelina Purba serta Boru Malau.

Turut hadir Kapolres Taput AKBP Ernis Sitinjak , Ketua PN, Kajari, mewakil Dandim dan Asisten 1 Pemkab Bahal Simanjuntak.

Baca Juga: Beli Mitsubishi XForce, Ini Keuntungan Konsumen dengan Program Penjualan dan Layanan Purna Jual

 

Ketua Komisi Pemilihan Umum Taput Suwardi Pasaribu didampingi Chanra Panggabean, Evi Marpaung, Ady Putra, dan Simtoy Manullang saat membuka rapat pleno terbuka mengatakan proses Pilkada serentak berjalan dengan baik.

Suwardi mengatakan rapat pleno penetapan merupakan penantian panjang 2 bulan selama tahapan Pilkada berlangsung.

"Pasca putusan dismissal kemarin di Mahkamah Konstitusi, KPU diinstruksikan segera melakukan penetapan , memang kabupaten dan kota yang lain sudah melakukan akan tetapi Taput karena harus mengikuti proses di MK akibat adanya gugatan paslon 01," ucapnya.

Suwardi menegaskan banyak berita miring dan mendiskreditkan proses penyelanggaraan Pilkada Taput oleh KPU terdapat kecurangan.

Baca Juga: 11 Mobil Milik Ketum Pemuda Pancasila Japto Soerjosoemarno Disita KPK Gegara Diduga Terlibat Korupsi, 1 di Antaranya Toyota Land Cruiser?

 

Akan tetapi KPU tidak melakukan klarifikasi karena memang ada proses gugatan yang harus dihadapi di Mahkamah Konstitusi.

"KPU tidak pernah melakukan kecurangan ataupun mengganti kertas suara, itu sudah kami klarifikasi di Mahkamah Konstitusi selaku pihak termohon," tambahnya.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Iin Prasetyo

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Gubsu : Bantuan Korban Bencana Harus Tepat Sasaran

Minggu, 21 Desember 2025 | 15:07 WIB
X