Di Simalungun Pengasuh Anak Dituntut Jaksa 5 Tahun Plus Denda, Ini Kasusnya

photo author
- Senin, 17 Februari 2025 | 16:39 WIB
Terdakwa Sur bersama terdakwa lainnya menunggu guliran sidang di Pengadilan Negeri Simalungun  (Realitasonline.id/RH)
Terdakwa Sur bersama terdakwa lainnya menunggu guliran sidang di Pengadilan Negeri Simalungun (Realitasonline.id/RH)

Realitasonline.id - Simalungun | Jaksa Penuntut Umum (JPU) Weni Julianti Situmorang SH dari Kejaksaan Negeri Simalungun menuntut terdakwa Sur (47) selama 5 tahun penjara, denda 80 juta subsider 4 bulan.

Tuntutan Jaksa dibacakan dalam persidangan tertutup untuk umum di Pengadilan Negeri Simalungun, Senin (17/2/2025).

Terdakwa Sur warga Kecamatan Siantar Kabupaten Simalungun dinyatakan jaksa terbukti bersalah melanggar pasal I angka 3 yaitu pasal 82 (1) Perppu Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak yang telah ditetapkan sebagai UU No.17 tahun 2016.

Baca Juga: Tapanuli Utara 'Dihutur' Kasus Asusila

Atas tuntutan tersebut, terdakwa Sur didampingi pengacara Roy Simangunsong, Erwin Purba dkk akan mengajukan nota pembelaan (pledoi) tertulis. "Kami akan mengajukan pledoi tertulis pada sidang pekan depan, Senin (24/2/2025)," kata Roy usai persidangan.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, Sur disidangkan dalam kasus asusila. Ia didakwa karena merekam alat vital anak korban AH (5). Seorang bocah yang diasuhnya (dititipkan orangtua yang bekerja).

Terdakwa yang sering video call (VC) tanpa busana dengan teman yang dikenal melalui medsos dan pemilik akun Hamada Halal atau Hazem Hazem meminta Sur merekam alat kelamin anak untuk mendapatkan uang dari pemilik akun Hazem Hazem tersebut.

Baca Juga: Kasus Asusila Marak, Kapolres Taput Harap Peran Elemen Edukasi Kawula Muda

Namun, pemilik akun Hazem hazem mengirimkan pesan inbox kepada orangtua anak korban berisi foto-foto anak bersama terdakwa Sur, sehingga orangtua korban yang menerima pesan inbox tersebut melaporkan Sur.

Persidangan dipimpin hakim Anggreana ER Sormin, Agung Laia dan Ida Maryam dinyatakan ditunda hingga Senin (24/2/2025) mendatang.(RH)

 

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Mery Ismail

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Gubsu : Bantuan Korban Bencana Harus Tepat Sasaran

Minggu, 21 Desember 2025 | 15:07 WIB

Terpopuler

X